Sabtu 06 Nov 2021 12:33 WIB

Dradjad: PT Garuda Masih Bisa Diselamatkan

Negara harus mengambil alih sebagian utang PT Garuda

Red: Joko Sadewo
Ekonom Indef Dradjad Wibowo melihat masih ada kemungkinan Garuda Indonesia diselamatkan.
Foto: istimewa/doc pribadi
Ekonom Indef Dradjad Wibowo melihat masih ada kemungkinan Garuda Indonesia diselamatkan.

EKBIS.CO, JAKARTA — Ekonom Indef, Dradjad Wibowo mengatakan PT Garuda Indonesia (GA) masih bisa diselamatkan dengan sejumlah cara. Di antaranya sebagian utangnya diambil alih oleh negara melalui konsorsium BUMN dan atau BLU.

“Efeknya buku GA akan menjadi sehat,” kata Dradjad melalui watsapp kepada Republika.co.id, Sabtu (6/11).

Dijelaskannya, ambil alih ini sifatnya sementara, dan dalam jangka waktu tertentu GA wajib mem-buy back utangnya ini. Selama utangnya dipegang pihak lain, GA tetap wajib membayar cicilan/bunga, tentu setelah direstrukturisasi dan disesuaikan kemampuan.

Langkah berikutnya, menurutnya, GA harus disiplin ketat melakukan dua poin yaitu investasi yang super hati-hati dan efisiensi besar-besaran dalam hal operasional. “Sama seperti dua poin dari saya ke pemerintahan pak SBY dulu,” ungkapnya.

Dikatakan Dradjad, pemerintah perlu menyusun dewan direksi yang sangat tegas soal efisiensi ini. "Saya punya banyak teman di Garuda dan banyak mendapat cerita mengenai borosnya operasional,” kata Ketua Dewan Pakar PAN ini.

Untuk masalah investasi, lanjut Dradjad, investigasi dengan teliti dan tegas tentang pengadaan-pengadaan aset G, terutama pesawat. Untuk pengadaan yang bermasalah, kata Dradjad, harud diambil tindakan tegas terhadap suppliers, vendors, brokers dan financiers yang terlibat. Beri sanksi administratif, keuangan bahkan hukum kepada mereka jika perlu. "Langkah ini berpotensi mengurangi beban utang GA terkait pengadaan,” ungkapnya.

Diingatkannya, pandemi membuat solusi penyelamatan GA lebih berat dijalankan. Tapi masih bisa. Asal tegas, disiplin dan bersih dari konflik kepentingan apalagi KKN

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement