EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta telah menolak masuk 541 warga negara asing sejak 1 Januari sampai 9 November 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, penolakan tersebut merupakan penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang menjadi acuan terbaru keimigrasian.
“Penolakan masuk 541 WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).
Menurut dia, orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara, termasuk dari lima negara yang paling banyak ditolak masuk, yaitu Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA), dan Amerika Serikat (46 WNA).
“Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tidak memiliki hasil PCR dan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” katanya.
Selective Policy
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia juga mendorong imigrasi sebagai garda terdepan penjaga gerbang negara untuk memperhatikan tingkat penyebaran imported case yang berpotensi dibawa masuk oleh orang asing ke wilayah Indonesia.
“Atas dasar itulah, Imigrasi melakukan berbagai langkah pembatasan masuk bagi orang asing ke wilayah Indonesia lewat kebijakan selective policy. Artinya, hanya orang asing yang memberi manfaat dan tidak mengancam keamanan dan ketertiban umum hal yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah negara Indonesia,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, pemberian izin masuk kepada orang asing diberikan setelah melalui pemeriksaan Imigrasi dan memenuhi protokol kesehatan yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19 kepada pemegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Selain itu, Imigrasi pun memberikan akses masuk kepada awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya, orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC), serta pelintas batas tradisional. Pada peraturan tersebut, sejak 1 Januari sampai 9 November 2021 sebanyak 167.369 WNA masuk ke Indonesia.
Baca juga : Guru Honorer, Gaji Rp.250 Ribu Dirapel per Tiga Bulan