Selasa 16 Nov 2021 14:41 WIB

Bukalapak Terima Pinjaman dari Bank DBS Rp 2 Triliun

Pinjaman ini sebagai bridging facility aktivitas pengembangan usaha Bukalapak.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Bukalapak. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mendapat fasilitas pinjaman dari PT Bank DBS Indonesia senilai Rp 2 triliun.
Foto: Wikimedia Commons
Logo Bukalapak. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mendapat fasilitas pinjaman dari PT Bank DBS Indonesia senilai Rp 2 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mendapat fasilitas pinjaman dari PT Bank DBS Indonesia senilai Rp 2 triliun. Fasilitas pinjaman diberikan dalam bentuk uncommitted revolving short term loan facility dengan jangka waktu satu tahun dan perpenjangan otomatis selama tiga bulan. 

Keduanya telah melaksanakan penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman pada 12 November 2021 lalu. "Suku bunga yang berlaku pada fasilitas pinjaman ini adalah sebesar 4,5 persen per tahun," kata Corporate Secretary Bukalapak Perdana A Saputro, dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (16/11).  

Baca Juga

Perjanjian Fasilitas Perbankan dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu. Latar belakang BUKA untuk memperoleh fasilitas perbankan ini adalah sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha Perseroan.

Perolehan Perjanjian Fasilitas Perbankan ini merupakan bagian dari strategi BUKA untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham. Hal ini menunjukkan perseroan telah mendapat kepercayaan dari sektor perbankan dalam upaya memperkuat posisi keuangan. 

Penandatanganan Perjanjian Pinjaman tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban Perseroan. Meski demikian, penandatanganan Perjanjian Pinjaman ini tidak berdampak material secara negatif kepada kemampuan keuangan Perseroan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement