EKBIS.CO, NEW YORK -- JPMorgan Chase & Co menggugat Tesla Inc sebesar 162,2 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun (kurs Rp 14.200 per dolar AS). Perusahaan mobil listrik milik Elon Musk tersebut dituduh melanggar kontrak yang disepakati kedua perusahaan pada 2014 lalu terkait dengan jaminan yang dijual Tesla.
Gugatan itu berpusat pada perselisihan penetapan harga waran yang dijual Tesla kepada JPMorgan berdasarkan harga saham Tesla. Namun harga saham Tesla sempat melesat tajam setelah cuitan Musk soal pertimbangan Musk membeli kembali saham Tesla.
Tidak biasa bagi bank besar Wall Street untuk menuntut klien terkenal seperti Tesla, meskipun JPMorgan melakukan bisnis yang relatif sedikit dengan pembuat mobil listrik selama tujuh tahun terakhir.
"Kami telah memberikan Tesla banyak peluang untuk memenuhi kewajiban kontraknya, jadi sangat disayangkan bahwa mereka telah memaksa masalah ini ke litigasi," kata juru bicara JPMorgan dalam sebuah pernyataan dikutip Channel News Asia, Rabu (17/11).
Berdasarkan pengaduan JPMorgan ke pengadilan federal Manhattan, Tesla menjual waran kepada JPMorgan yang akan dibayar jika harga saham Tesla di bawah harga saham ketika waran berakhir pada Juni dan Juli 2021. JPMorgan mengatakan pihaknya memiliki wewenang menyesuaikan harga.
Pada 7 Agustus 2018, Musk melalui Twitternya mengatakan akan mengambil Tesla secara pribadi dengan harga 420 dolar AS per saham dan telah mendapatkan dana. Cuitan itu pun membuat saham Tesla naik 10 kali lipat pada saat waran berakhir tahun ini.
Berdasarkan kontrak, JPMorgan mengatakan Tesla harus menyerahkan saham atau uang tunainya. JPMorgan mengatakan Tesla tidak melakukannya. "Tesla secara terang-terangan mengabaikan kewajiban kontraktualnya yang jelas untuk membayar JPMorgan secara penuh," kata JPMorgan.