Kamis 11 Jul 2024 13:35 WIB

Elon Musk Kalahkan Gugatan Pesangon 500 Juta Dolar AS oleh Pekerja Twitter yang Dipecat

Twitter menawarkan gaji satu bulan kepada karyawan yang dipecat sebagai pesangon.

Rep: Eva Rianti  / Red: Gita Amanda
Elon Musk memenangkan penolakan gugatan yang mengklaim ia menolak membayar pesangon senilai 500 juta dolar AS kepada ribuan karyawan Twitter yang dipecat, (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Ebrahim Noroozi
Elon Musk memenangkan penolakan gugatan yang mengklaim ia menolak membayar pesangon senilai 500 juta dolar AS kepada ribuan karyawan Twitter yang dipecat, (ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Elon Musk memenangkan penolakan gugatan yang mengklaim ia menolak membayar pesangon senilai 500 juta dolar AS kepada ribuan karyawan Twitter yang dipecat dalam PHK massal, usai dirinya membeli perusahaan media sosial yang sekarang dikenal sebagai X

Hakim Distrik Amerika Serikat Trina Thompson di San Francisco, California pada Selasa (9/7/2024) lalu, memutuskan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) yang mengatur rencana tunjangan tidak mencakup klaim mantan karyawan. Dan oleh karena itu ia tidak memiliki yurisdiksi.
 
Kasus ini adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang menuduh Musk mengingkari janjinya kepada mantan karyawan Twitter. Termasuk mantan Kepala Eksekutif/ CEO Parag Agrawal, dan vendor setelah membeli perusahaan tersebut seharga 44 miliar dolar AS pada Oktober 2022.
 
Juru bicara eksternal Sanford Heisler Sharp, yang mewakili mantan karyawannya, mengatakan firma hukum tersebut kecewa dan mempertimbangkan pilihan hukumnya. Pengacara Musk dan X tidak segera menanggapi permintaan komentar dari kantor berita Reuters.
 
Berdasarkan pengaduan tersebut, rencana pesangon Twitter mengharuskan karyawan yang tetap tinggal setelah pembelian tersebut menerima gaji dua atau enam bulan, ditambah gaji satu minggu untuk setiap tahun kerja, jika mereka diberhentikan.

Baca Juga

Penggugat Courtney McMillian, yang mengawasi kompensasi dan tunjangan Twitter, dan Ronald Cooper, seorang manajer operasi, mengatakan, Twitter malah menawarkan gaji satu bulan kepada karyawan yang dipecat sebagai pesangon, tanpa tunjangan.

Thompson mengatakan ERISA tidak berlaku untuk rencana pasca-pembelian Twitter karena tidak ada skema administratif yang berkelanjutan dimana perusahaan meninjau klaim kasus per kasus, atau menawarkan manfaat seperti asuransi kesehatan berkelanjutan dan layanan penempatan keluar. "Hanya ada pembayaran tunai yang dijanjikan," tulis Thompson.

Hakim mengatakan karyawan yang dipecat pada PHK massal di Twitter pada  2022 dan 2023 dapat mencoba mengubah keluhan mereka, tetapi hanya untuk klaim yang tidak diatur oleh ERISA.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement