Kamis 18 Nov 2021 13:50 WIB

OJK: Pompom Saham Termasuk Pelanggaran

Pompom saham termasuk pelanggaran jika sudah mengakibatkan kerugian bagi investor.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Investasi saham (ilustrasi). OJK menyebut, pompom saham termasuk pelanggaran.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Investasi saham (ilustrasi). OJK menyebut, pompom saham termasuk pelanggaran.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Istilah pompom saham sudah biasa didengar dikalangan pelaku pasar modal, termasuk investor. Tidak sedikit investor ritel khususnya yang pemula terjebak dengan promosi saham oleh influencer ini. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan pompom saham termasuk pelanggaran jika sudah mengakibatkan kerugian bagi investor. Untuk itu, masyarakat diimbau segara membuat pengaduan apabila sudah mengalami kerugian.  

Baca Juga

"Masyarakat bisa membuat aduan ke OJK, kalau sudah mengakibatkan kerugian kita akan follow up," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara OJK Mengajar, Kamis (18/11). 

Untuk mencegah dampak negatif dari pompom saham, Hoesen mengatakan, investor harus mempunyai pengetahuan dan informasi dari saham yang dipromosikan. Investor harus memastikan informasi tersebut bermanfaat dan relevan.

Selain pompom saham, Hoesen mengatakan, penawaran investasi dengan modus penipuan juga marak terjadi. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah investor ritel dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2016, investor saham tumbuh paling pesat sebanyak 1,4 juta investor menjadi 3 juta investor.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menambahkan, investor harus lebih berhati-hati saat akan berinvestasi. Menurut Tirta, investor perlu mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sebelum mulai berinvestasi.

Beberapa ciri yang perlu diwaspadai yaitu entitas menjanjikan keuntungan tidak wajar, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat, menjanjikan aset aman, menawarkan jaminan pembelian kembali hingga mengklaim tanpa risiko. 

"Ciri-ciri lainnya adalah legalitas tidak jelas. Kalau sudah ada ciri-ciri seperti itu langsung saja dihindari," kata Tirta.

Untuk belajar mengenai investasi, Tirta mengatakan masyarakat atau calon investor bisa mengunjungi Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia. Menurut Tirta, saat ini sudah ada lebih dari 430 Galeri Investasi yang tersebar di seluruh Indonesia terutama bisa ditemukan di universitas-universitas. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement