Sabtu 20 Nov 2021 10:08 WIB

Ekonom Sarankan Tambah Stimulus Pariwisata

Kebijakan mengurangi risiko kerumunan pelu, sambil mencari solusi bagi pelaku usaha.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas merapikan kamar di sebuah hotel (ilustrasi). Keputusan pemerintah membelakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru perlu diiringi kompensasi bagi pelaku usaha pariwisata.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas merapikan kamar di sebuah hotel (ilustrasi). Keputusan pemerintah membelakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru perlu diiringi kompensasi bagi pelaku usaha pariwisata.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai keputusan pemerintah untuk melarang perayaan tahun baru tergolong dilematis. Di satu sisi, pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali melonjak. Di sisi lain, industri pariwisata bakal terdampak keputusan itu.

"Memang dilematis, tapi efek ke sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun," kata Bhima kepada Republika, Jumat (19/11).

Baca Juga

Bhima menyarankan keputusan pelarangan perayaan tahun baru wajib menyertakan instrumen bantuan bagi industri pariwisata. Sebab industri pariwisata berharap meraup untung saat perayaan akhir tahun.

"Meskipun kebijakan untuk mengurangi risiko kerumunan diperlukan karena ada ancaman gelombang ketiga penularan Covid19, tapi perlu dicari solusi juga agar pelaku usaha bisa bernapas," ujar Bhima.

Bhima juga menyampaikan, dampak pelarangan perayaan tahun baru bisa menghantam ekosistem industri pariwisata hingga level terkecil. Contohnya UMKM produsen terompet bakal kesulitan mencari nafkah bila pemerintah melarang perayaan tahun baru.

"Efek lain yang perlu diperhatikan adalah UMKM yang biasanya mendapat berkah dari momen tahun baru, mulai dari pedagang kaki lima, warung-warung kecil, dan penjual aksesoris tahun baru. Mereka perlu mendapat perhatian karena sebagian besar usaha sektor informal dadakan yang tidak terdaftar di OSS, atau bukan UMKM binaan pemda," tutur Bhima.

Bhima menyebut salah satu langkah yang bisa dilakukan Pemerintah ialah menyalurkan paket bantuan khusus kepada industri pariwisata. Langkah ini guna memastikan nyawa industri pariwisata tetap berhembus.

"Mungkin pemerintah punya tambahan stimulus BPUP (Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata) dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta sampai Rp 5 juta," ujar Bhima.

Bhima mendukung bila pendaftaran BPUP diperpanjang demi menyerap pelaku pariwisata terdampak pelarangan perayaan tahun baru. Opsi lainnya, waktu pendaftaran (BPUP) diperpanjang hingga Januari 2022 sehingga ada kompensasi finansial bagi pelaku usaha yang terdampak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah berencana melarang perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Hal itu sebagai upaya antisipasi kenaikan kasus saat momentum Natal dan Tahun Baru.

"Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita," kata Luhut di Jakarta, Senin (15/11).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement