EKBIS.CO, BEIJING -- Regulator pasar China pada Sabtu (20/11) mengenakan denda kepada perusahaan teknologi raksasa termasuk Alibaba, Baidu, dan JD.com. Hal tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak merealisasikan 43 kesepakatan yang dibuat pada 2012 sesuai dengan Undang-undang Anti Monopoli.
Dikutip dari Reuters, Senin (22/11), denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terlibat tersebut sebesar 78 ribu dolar AS. Denda tersebut merupakan sanksi maksimum yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli China 2008.
Saat ini, China tengah memperketat cengkeramannya pada platform internet. Hal tersebut dilakukan untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.
Kesepakatan paling awal yang terdaftar yakni akuisisi 2012 yang melibatkan Baidu dan mitranya. Lalu yang terbaru adalah kesepakatan 2021 antara Baidu dan produsen mobil China Zhejiang Geely Holdings untuk menciptakan perusahaan kendaraan energi baru.
Kesepakatan lain yang dikutip oleh Administrasi Pengawasan Pasar Negara termasuk akuisisi Alibaba pada 2014 atas perusahaan pemetaan dan navigasi digital China AutoNavi. Begitu juga dengan pembelian 44 persen saham Ele.me pada 2018 untuk menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan.
Pada Desember 2020, China juga menetapkan denda kepada Alibaba, China Literature yang didukung Tencent, dan Shenzhen Hive Box. Masing-masing dikenakan denda hingga 500 ribu yuan karena tidak melaporkan kesepakatan masa lalu dengan benar untuk tinjauan antimonopoli.