Senin 22 Nov 2021 17:28 WIB

Ekspor Stainless Steel ke Brasil Bebas Antidumping

Penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil telah berjalan sejak 24 Februari 2021.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Seorang pekerja mengecek baja lembaran di pabrik Hot Strip Mill PT Krakatau Steel.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ilustrasi Seorang pekerja mengecek baja lembaran di pabrik Hot Strip Mill PT Krakatau Steel.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) Brasil menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor Cold Rolled Stainless Steel (CRSS), yang salah satunya berasal dari Indonesia. Penyelidikan dihentikan karena kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan.

Sebelumnya, penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil telah berjalan selama delapan bulan sejak 24 Februari 2021 hingga resmi diterminasi. Hal ini merupakan kabar baik bagi industri baja tahan karat (stainless steel) Indonesia di penghujung 2021.

Baca Juga

“Kami menyambut baik keputusan SDCOM menghentikan anti-dumping CRSS asal Indonesia. Sebagai otoritas penyelidik, SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Senin (22/11) sore.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengenakan bea masuk anti-dumping, sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi tiga unsur sebagaimana ditetapkan dalam WTO Anti-Dumping Agreement.

Tiga unsur tersebut yaitu adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan.

“Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020, ekspor CRSS Indonesia ke Brasil tercatat 1,1 juta dolar AS atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Brasil bukan merupakan negara tujuan terbesar eskpor CRSS Indonesia. Pangsa ekspor Brasil pada 2020 hanya 0,17 persen dari total ekspor CRSS Indonesia ke dunia, yaitu sebesar 601 juta dolar AS.

Selama Januari—September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil. Namun, akses pasar ekspor tetap dipelihara karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.

Wisnu menambahkan, pemerintah Indonesia masih harus waspada. Sebab, otoritas yang sama masih melakukan penyelidikan trade remedy lain atas produk yang sama dari Indonesia, yaitu penyelidikan anti-subsidi yang berjalan paralel.

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari dukungan para pemangku kepentingan, khususnya para produsen dan eksportir Indonesia. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif para produsen dan eksportir Indonesia dalam penyelidikan anti-dumping CRSS ini. Sehingga, hasil yang baik berpihak pada Indonesia,” kata Natan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement