Kamis 25 Nov 2021 23:29 WIB

Kemenkeu: UU HPP Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak

Perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan jadi tantangan

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan jadi tantangan. Ilusrasi pajak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan jadi tantangan. Ilusrasi pajak

EKBIS.CO, JAKARTA— Kementerian Keuangan menyatakan penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2022 yang sebagian besar terkait kenaikan tarif PPN. 

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kamis (25/11) menyatakan perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan menjadi tantangan tersendiri yang perlu diselesaikan. 

Baca Juga

Apalagi lembaga pemeringkat Fitch menilai reformasi perpajakan akan mampu membantu pemerintah untuk memenuhi target defisit APBN di bawah tiga persen terhadap PDB pada 2023. 

Fitch juga menilai tanpa memasukkan dampak positif dari reformasi perpajakan defisit fiskal akan turun menjadi 4,5 persen pada 2022 dari 5,4 persen pada 2021 yang berarti melalui UU HPP defisit akan jauh lebih rendah dari perkiraan itu. Fitch pun turut mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada posisi BBB outlook stable yang merupakan pencapaian luar biasa bagi Indonesia di tengah pandemi. 

Hal ini seiring sepanjang 2020 sebanyak tiga lembaga rating dunia yaitu Standard & Poor’s, Moody’s dan Fitch telah melakukan aksi penurunan rating sebanyak 124 kali kepada 53 negara dan revisi outlook menjadi negatif sebesar 133 kali pada 63 negara. 

Fitch melihat aktivitas ekonomi Indonesia sudah pulih secara bertahap dari tekanan Covid-19 didukung oleh kebijakan penanganan pandemi yang semakin membaik serta didorong upaya percepatan vaksinasi oleh pemerintah.

Adapun program vaksinasi Indonesia telah menjangkau 49,37 persen populasi atau setara dengan 133,40 juta jiwa untuk dosis pertama dan 87,96 juta untuk dosis kedua atau 32,55 persen dari populasi. 

Fitch pun memproyeksikan ekonomi Indonesia akan pulih dan tumbuh 3,2 persen pada 2021 dan 6,8 persen pada 2022 namun dengan tetap dibayangi risiko evolusi pandemi akan menjadi tantangan pemerintah dalam beberapa tahun mendatang. 

Meski demikian, Fitch yakin pertumbuhan ekonomi akan konsisten pada kisaran enam persen dengan didukung oleh penanganan pandemi Covid-19 yang optimal dan pelaksanaan implementasi UU Cipta Kerja. 

Tak hanya itu, Fitch menilai keputusan Kemenkeu dan Bank Indonesia terkait Surat Ketetapan Bersama III hingga 2022 dipandang netral dan positif oleh pasar yakni diindikasikan oleh imbal hasil obligasi dan nilai tukar yang stabil. 

Pada akhir Oktober 2021, cadangan devisa BI menguat menjadi 145,5 miliar dolar AS pada akhir Oktober 2021 serta investasi asing yang juga mengalami pemulihan dikhususkan pada beberapa sektor termasuk produksi kendaraan listrik. 

Fitch mengingatkan Indonesia tetap berhati-hati mengenai pergeseran sentimen investor terhadap pasar negara berkembang mengingat ketergantungan yang tinggi pada arus masuk portofolio dan ekspor komoditas. 

“Keputusan lembaga pemeringkat mempertahankan peringkat kredit Indonesia merupakan pengakuan atas stabilitas makroekonomi dan prospek jangka menengah yang tetap terjaga,” tulis Kementerian Keuangan.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement