Selasa 30 Nov 2021 07:47 WIB

Kemendag Tinjau Pengenaan Bea Masuk Antidumping Impor China

KADI menemukan indikasi dumping dan kerugian atas impor frit asal China.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pabrik (ilustrasi), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacamnya
Foto: dokpri
Pabrik (ilustrasi), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacamnya

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacamnya serta frit kaca dan kaca lainnya dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari China. Penyelidikan telah dimulai sejak 26 November 2021.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk frit.

Baca Juga

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari China,” kata Ketua KADI Donna Gultom, dalam pernyataan resminya, Senin (29/11) malam.

Produk frit dari RRT dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat China. PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya tahun depan, yaitu pada 7 Desember 2022 mendatang.

Dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Donna mengatakan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, perwakilan Pemerintah China di Indonesia serta kementerian atau lembaga terkait.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, dan disampaikan kepada KADI di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement