Selasa 07 Dec 2021 19:51 WIB

Soal Pajak Karbon, Adaro Tunggu Kebijakan Resmi Pemerintah

Adaro dukung kebijakan pemerintah terkait pengurangan emisi karbon.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah pada tahun depan akan mengenakan pajak karbon khususnya untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Pemerintah pada tahun depan akan mengenakan pajak karbon khususnya untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah pada tahun depan mengenakan pajak karbon khususnya untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). PT Adaro Power Indonesia masih menanti kepastian aturan dan skema pajak karbon yang ditetapkan ini sembari mempelajari kebijakan tersebut.

Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, mengenai pajak karbon saat ini perusahaan masih mempelajari kebijakan tersebut dan menunggu arahan pasti dari pemerintah. 

Baca Juga

"Terkait pajak karbon, Adaro mempelajari dulu perkembangan rencana pengenaan pajak karbon ini sambil menunggu update yang lebih komprehensif pemajakan atas emisi karbon dan carbon trading," ujar Dharma kepada Republika.co.id, Selasa (7/12).

Dharma menjelaskan, perusahaan mendukung penuh rencana pemerintah tentang perbaikan iklim. Berbagai langkah juga sudah dilakukan perusahaan untuk bisa mengurangi emisi global dan meningkatkan perbaikan iklim.

"Adaro sangat peduli dengan isu perubahan iklim dan bisnis kami sudah beradaptasi dengan isu ini dengan tetap menunjukkan komitmennya dalam menjalankan rencana dan program keberlanjutan dengan tetap menjalankan peran sebagai penyedia sumber energi bagi pembangunan," ujar Dharma.

Dharma juga menjelaskan, dalam sisi kelistrikan perusahaan juga giat melakukan studi dalam pengembangan EBT. Beberapa proyek EBT baik internal maupun eksternal juga aktif dilakukan perusahaan.

"Adaro senantiasa mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pengembangan EBT, baik melalui project internal maupun eksternal," ujar Dharma.

Kata Dharma, Adaro juga sudah memulai  memenuhi kebutuhan listrik di area operasional pelabuhan Adaro di Kelanis Kalimantan Tengah dengan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dilengkapi dengan teknologi smart inverter yang  memberikan dampak lingkungan positif yaitu mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca.

Adaro sedang menjajaki kemungkinan pengembangan mini hidro di area tambang milik Adaro di Kalimantan Tengah, Adaro juga terbuka untuk bersama-sama partner yang sudah berpengalaman untuk pengembangan bisnis-bisnis EBT lainnya seperti biomass, PLTMH, PLTA, PLTB.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad menjelaskan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon.

Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

"Pada 1 April 2022 direncanakan mulai diterapkan pajak karbon (cap and tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp 30.000 per tCO2e," ujar Munir dalam keterangan resminya, Ahad (5/12).

Munir menjelaskan, nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

"Untuk kegiatan di PLTU batu bara, penerapan pajak karbon (cap and tax) akan diterapkan ke dalam uji coba perdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade and tax," ujar Munir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement