Kamis 09 Dec 2021 14:15 WIB

Cek Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang

Berbagai aturan ketat kini dilonggarkan, termasuk aturan perjalanan dengan pesawat

Red: Gita Amanda
Pesawat Lion Air, (ilustrasi). Seiring menurunnya kasus Covid-19 kini kembali dibuka beberapa rute perjalanan domestik dan lintas negara dengan menggunakan pesawat terbang.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pesawat Lion Air, (ilustrasi). Seiring menurunnya kasus Covid-19 kini kembali dibuka beberapa rute perjalanan domestik dan lintas negara dengan menggunakan pesawat terbang.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah dua tahun berlalu, sekarang kondisi pandemi di beberapa negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah mengalami perubahan yang jauh lebih baik. Berbagai aturan ketat pun kini mulai dilonggarkan, salah satunya adalah kembali dibuka beberapa rute perjalanan domestik dan lintas negara dengan menggunakan pesawat terbang.Tiket pesawat kini kembali mulai ramai dipesan, salah satunya adalah maskapai Lion Air.

Tentu saja, dibukanya kembali beberapa rute penerbangan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata di berbagai negara.Terlebih menyambut liburan Natal dan tahun baru yang sudah tinggal hitungan hari dan telah adanya vaksin yang telah didapatkan oleh sebagian besar penduduk dunia, termasuk Indonesia. Sepertinya, sudah lama sekali sejak terakhir kali bepergian dengan pesawat terbang, ya? Kapan terakhir kali Anda berlibur?

Baca Juga

Aturan terbaru bepergian rute domestik naik pesawat 

Meski pandemi tak seberbahaya seperti sebelumnya, tetap ada aturan yang perlu Anda penuhi saat hendak melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat terbang. Apa saja?

Sertifikat vaksin dan hasil swab Antigen atau PCR

Berdasarkan aturan yang sesuai dengan SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, setiap calon penumpang pesawat terbang wajib melampirkan kartu vaksin untuk dosis vaksin pertama berikut bukti pemeriksaan swab PCR negatif terhitung maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, apabila Anda telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis lengkap, sertakan bukti sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan swab antigen negatif terhitung paling maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Persiapkan Aplikasi PeduliLindungi

Beberapa waktu terakhir setelah pemerintah menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia. Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib yang harus Anda miliki untuk memasuki sentra belanja, pusat hiburan, penginapan, bandara, terminal, dan restoran. Aplikasi ini akan membantu melacak posisi Anda, berikut informasi apakah Anda sudah mendapatkan vaksin (baik dosis pertama maupun kedua), dan apakah Anda pernah berinteraksi dengan pengidap Covid-19.

Tak ketinggalan, informasi yang memberitahukan apakah Anda telah melakukan pemeriksaan swab antigen maupun PCR, waktu dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya. Semua telah terintegrasi menjadi satu. Anda bisa menunjukkan bukti pada petugas melalui aplikasi ini, tetapi alangkah lebih baik jika Anda turut membawa hasil tertulis pemeriksaan swab antigen maupun PCR untuk memudahkan check-in di bandara.

Pengecualian untuk calon penumpang pesawat terbang rute domestik

Berkaitan dengan peraturan perjalanan dari pemerintah dan satuan tugas, ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang rute domestik. Pertama, menunjukkan kartu vaksin atau bukti telah mendapatkan vaksin tidak diperuntukkan bagi calon penumpang yang masih berusia kurang dari 12 tahun.

Bukan tanpa alasan, vaksin untuk anak berusia 0 sampai 12 tahun masih terus dilakukan tahap pengujian. Pemberiannya pun belum dilakukan karena belum mendapatkan izin pakai dari BPOM. Berikutnya, aturan yang berkaitan dengan calon penumpang yang memiliki kondisi penyakit bawaan atau komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksin.

Calon penumpang yang berada pada kategori tersebut diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter yang berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisikan bahwa calon penumpang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan tertentu yang dimiliki.

Terakhir, pengecualian pada aturan tersebut juga diberlakukan untuk pesawat perintis, termasuk pada wilayah perbatasan dan daerah yang termasuk dalam 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Tertular) dengan pelayanan kesehatan yang terbatas sesuai dengan kondisi setiap wilayah tersebut.

Lalu, bagaimana dengan perjalanan rute internasional?

Ternyata, aturan perjalanan untuk rute internasional dengan menggunakan pesawat terbang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerbangan rute domestik. Calon penumpang juga setidaknya telah mendapatkan dosis pertama vaksin dan melakukan pemeriksaan swab PCR. Namun, setiap negara tujuan memiliki aturan dan kebijakan masing-masing terkait hal tersebut.

Jadi, sebelum melakukan penerbangan, tidak ada salahnya untuk mengecek syarat atau aturan yang berlaku di negara tujuan. Misalnya, penerbangan menuju Amsterdam mewajibkan pendatang asing mengisi formulir Negative Test Declaration dan Traveler Public Health Declaration.

Lalu, penerbangan dengan tujuan Korea Selatan mewajibkan WNA asal Indonesia melakukan pemeriksaan PCR dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan dipercaya oleh Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia. Sementara itu, Jepang memberlakukan ketentuan khusus terkait karantina bagi penduduk Indonesia yang tiba di Jepang.

Pun, negara bagian New South Wales Australia atau Sydney kembali membuka perbatasan untuk seluruh Warga Negara Australia, penduduk yang tinggal secara permanen, dan anggota keluarga dekat yang telah mendapatkan vaksinasi penuh. Ada pula negara yang memberikan vaksin booster untuk WNA yang masuk, salah satunya adalah Amerika Serikat.

Anda bisa melihat semua informasi terkait aturan penerbangan tersebut pada laman maskapai penerbangan pilihan atau pemerintah negara setempat yang menjadi destinasi tujuan. Jadi, cari tahu dulu informasi terkait peraturan penerbangan di destinasi tujuan, lalu pesan tiketnya melalui Traveloka Lifestyle SuperApp. Sudah pasti lebih cepat, mudah, praktis, dan banyak sekali promo menarik menanti Anda.

Meski peraturan perjalanan telah dilonggarkan, Anda tidak boleh terlena dengan keadaan. Pandemi belum sepenuhnya hilang, menjaga kesehatan dan terus meningkatkan perlindungan diri menjadi cara terbaik mencegah paparan dan risiko penularan. Jadi, tetap ketat patuhi dan laksanakan protokol kesehatan 5M di mana saja Anda berada, ya!

Jangan lewatkan juga promo spesial 12.12 dari Traveloka, Anda bisa berburu tiket pesawat harga ramah kantong dan diskon menarik! Terbang hemat di Indonesia dengan diskon hingga Rp 600 ribu! Yuk, langsung saja cek promo lengkapnya di Traveloka Lifestyle SuperApp!

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement