EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Keuangan dan Manajeman Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Prasetio mengatakan perusahaan akan terus mengupayakan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur. Hal tersebut tetap dilakukan meskipun saat ini Garuda Indonesia sudah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
"Kami akan upaya penuhi kewajiban berjalan kepada kreditur yang mendukung operasi Garuda selama proses PKPU ini bersamaan dengan negosisasi mengenai pengelolaan bidang usaha," kata Prasetio dalam konferensi video, Kamis (9/12).
Prasetio mengatakan juga menyiapkan langkah efektif dalam pemenuhan kewajiban usaha. Hal tersebut termasuk komunikasi yang bai dengan kreditur dan stakeholders. "Kami akan fokus pada bisnis dan pengelolaan serta operasional dan cost leadership dan memprioritaskan layanan," ujar Prasetio.
Prasetio yakin keputusan PKPU menjadi instrumen akselerasi penting. Khususnya dalam memastikan langkah restrukturisasi berjalan secara optimal dengan basis hukum kepada seluruh pihak.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan Garuda Indonesia dalam status PKPU Sementara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar kemarin (9/12).
Permohonan PKPU tersebut berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari bagi Garuda Indonesia untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.