EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil menyabet peringkat pratama pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award 2021 kategori kemitraan tingkat pusat. Penganugerahan ini diserahkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin dalam kegiatan Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan yang dilaksanakan di Hotel Pullman,Thamrin, Jakarta, (14/12).
Wapres mengatakan saat ini seluruh sektor mengalami perubahan dan mengharapkan kekuatan pasar untuk memberikan insentif untuk beradaptasi dengan dunia baru dalam waktu yang cepat. Ini bertujuan agar jika dalam kondisi krisis tidak mengarah pada krisis sosial.
"Peran negara dalam transisi ini sangat besar, khususnya dalam meminimalisir dampak langsung dari krisis," demikian dikatakan Wapres dalam KPPU Award 2021 tersebut.
Peran persaingan dibutuhkan untuk jangka panjang, yakni untuk mencegah agar tindakan negara atas sektor atau pelaku usaha tidak mengarah kepada konsentrasi pasar yang tinggi pasca pemulihan. Karena itu, Wakil Presiden menekankan peran KPPU sangat penting untuk mengingatkan Pemerintah dalam pengambilan kebijakannya.
"Diharapkan KPPU terus meningkatkan pengawasan di sektor digital dan selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang diambil di sektor tersebut, yang berpengaruh pada peta persaingan usaha," tegasnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyo yang mewakili Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima KPPU Award 2021 ini mengucapkan terima kasih atas penghargaan dari KPPU melalui penghargaan KPPU Award 2021 kategori kemitraan pusat peringkat pratama. Kedepan Kementan akan terus mengembangkan kemitraan di Kementan dan mengupayakan kemitraan pada target-target yang sudah ditetapkan.
"Oleh karena itu membangun kemitraan sangat penting karena kita ingin memajukan khususnya terkait dengan usaha - usaha yang dilakukan oleh para petani kita," ujarnya.
"Dan juga pengembangan usaha dalam bentuk usaha kecil menengah mikro untuk bisa dicarikan satu kemitraaan yang strategis. Ini untuk mengangkat usahanya melipat gandakan dari pada usaha usaha tersebut jadi nilai yang semakin besar dimasa mendatang," sambung Kasdi.
KPPU Award merupakan apresiasi rutin yang diberikan KPPU kepada Pemerintah yang mendukung KPPU dalam menjalankan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan dukungan pengawasan pelaksanaan kemiteraan yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2008.
Penilaian untuk KPPU Award didasari nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) yang telah dilakukan oleh oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD) dan pengukuran keterlibatan dengan KPPU berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang ada.
Khususnya, pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.