EKBIS.CO, LOMBOK BARAT -- PT Bank NTB Syariah menggunakan dana tanggung jawab sosial untuk membiayai sebanyak 11.250 nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan agar terlindungi dari resiko kecelakaan kerja.
"Kepesertaan dari para nelayan tersebut untuk pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank NTB Syariah," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) NTB Adventus Edison Souhuwat, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (16/12).
Adventus menyebutkan, para nelayan tersebut didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek untuk program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Manfaat yang diperoleh para nelayan yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh.
Selain itu, ahli waris mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Dengan rincian santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Ada juga beasiswa bagi ahli waris sebesar Rp 174 juta, dengan rincian jenjang TK sampai SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp 2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp 12 juta/tahun/anak. Menurut Adventus, dukungan dari Bank NTB Syariah tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi gubernur, di mana dalam instruksi tersebut mengajak setiap perusahaan besar menengah untuk dapat memberikan sebagian dari dana CSR untuk melindungi pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan.
"Sehingga apabila terjadi resiko kepada para pekerja mereka mendapatkan manfaat yang ada dalam program pemerintah," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Kepala BP Jamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat, bersama Sekretaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Gede Putu Aryadi, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaa kepada nelayan, dan penyerahan manfaat program jaminan kematian kepada beberapa ahli waris pekerja yang meninggal dunia.