EKBIS.CO, BANGKOK – Pemerintah Thailand berencana akan mengenakan pajak 0,1 persen pada perdagangan ekuitas mulai 2022. Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai memprediksi kebijakan tersebut akan mempengaruhi volume perdagangan saham Thailand.
“Kebijakan pemerintah ini melihat perlunya pemungutan pajak seperti itu yang sudah lama dibebaskan dan harus menggunakan uang pajak untuk merangsang ekonomi,” kata Pakorn dikutip dari Reuters, Jumat (17/12).
Jika dikenakan pajak, beberapa investor akan terpengaruh. Terutama mereka yang terlibat dalam perdagangan frekuensi tinggi yang menyumbang 20 persen hingga 30 persen dari omset harian saat ini sekitar 90 miliar baht atau 2,7 miliar dolar AS.
“Kami harus menunggu untuk melihat dan bagaimana kami harus menyesuaikan,” tutur Pakorn.
Pajak tersebut seperti pajak Tobin yang diterapkan pada transaksi keuangan. Ketentuan tersebut dinilai mirip dengan kebijakan yang diterapkan di India dan Taiwan.