EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Prasetio mengatakan total utang sesuai PSAK telah mencapai 9,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 140,14 triliun (kurs Rp 14.300 per dolar AS), baik yang future lease maupun maintenance provision. Sementara total kreditur Garuda sekitar 800 kreditur.
"Sebagaimana telah diketahui, total revenue di masa pandemi ini dibanding 2019 mengalami penurunan signifikan hampir 70 persen. Beberapa pesawat kita sesuaikan dengan kebutuhan atau kita tidak operasikan," ujar Prasetio saat paparan publik Garuda Indonesia pada Senin (20/12).
Prasetio menyebut kondisi ini membuat ekuitas Garuda berada dalam kondisi negatif hingga hampir sebesar tiga miliar dolar AS dan di dalam kontrak dengan lessor ada klausula hell and high water, yang mana, Garuda harus mencatat kewajiban terhadap posisi kewajiban sampai dengan jatuh tempo atas sewa pesawat.
Prasetio menyebut pendapatan dari sektor penumpang memang mengalami perbaikan pada Oktober 2021 dibandingkan 2019. Namun, Prasetio menilai hal tersebut belum sepenuhnya dapat menutup fix cost Garuda.
"Kami terus konsentrasi untuk berkontribusi di margin, kami harapkan kontribusi margin di kuartal IV 2021 akan membaik dan kita harapkan cukup untuk membiayai operasional pesawat yang dioperasikan," ucapnya.
Prasetio menyampaikan manajemen juga tengah melakukan restrukturisasi total yang dihadapkan pada tiga tantangan utama yakni tantangan pengelolaan keuangan, tantangan operasional, dan tantangan mekanisme legal.
"Target kita menyehatkan keuangan perusahaan pada posisi liability yang sustainable. Ini tantangan yang kita hadapi di dalam pengelolaan keuangan," ungkapnya.
Dalam level operasi, lanjut Prasetio, proses negosiasi dengan lessor harus dilakukan secara cermat agar memastikan operasional perusahaan tetap terjaga dengan baik.
Prasetio menyebut tantangan ketiga bagi Garuda ialah mengenai mekanisme legal. Prasetio menilai Garuda saat ini tengah menyelesaikan kewajiban keuangan melalui protokol PKPU.
Prasetio mengatakan Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo per 9 Desember 2021. "Saat ini Garuda sedang menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU sementara," lanjutnya.
Prasetio menyebut manajemen Garuda saat ini juga tengah menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur atau lessor melalui opsi penerbitan zero coupon bond, surat utang, atau penerbitan saham baru.