EKBIS.CO, JAKARTA -- Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berpotensi dihapus atau delisting dari perdagangan. Hal tersebut diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida menyampaikan potensi delisting saham emiten penerbangan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan aturan tersebut, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka.
Perusahaan Tercatat juga berpotensi delisting jika tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ketentuan lainnya yaitu apabila saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," kata Vera dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Sebelumnya, saham GIAA telah disuspensi sejak 18 Juni 2021 lalu karena penundaan pembayaran Sukuk Global yang telah jatuh tempo. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan keputusan suspensi saham maskapai pelat merah itu bukan merupakan sanksi.
Langkah tersebut justru sebagai upaya BEI dalam memberikan perlindungan kepada investor. "Penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi," kata Nyoman, Rabu (28/7).
Nyoman mengatakan, tindakan ini juga memberikan kesempatan kepada manajemen Garuda untuk memperbaiki kelangsungan usaha perseroan. Hal ini akan mempercepat GIAA menyelesaikan penyebab dari penghentian sementara sahamnya.
Menurut Nyoman, Bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek perseroan jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan. Antara lain, GIAA melakukan pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo
BEI juga akan membukan kembali perdagangan saham GIAA jika perseroan berhasil merestrukturisasi kewajiban perseroan serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha perseroan.