Selasa 21 Dec 2021 21:44 WIB

Lahan Gambut 3,6 Juta Hektare di Area Konsesi Dipulihkan

KLHK bertugas memastikan perusahaan pemegang konsesi melakukan rehabilitasi.

Rep: Febryan A/ Red: Budi Raharjo
Warga dan personel Manggala Aqni melakukan pemadaman api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Tinengi, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ManggalaAqni
Warga dan personel Manggala Aqni melakukan pemadaman api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Tinengi, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Indeks kualitas ekosistem gambut secara nasional tahun 2021 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini tak terlepas dari upaya pemerintah dalam memulihkan ekosistem gambut, termasuk di area konsesi yang telah mencapai 3,6 juta hektare.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro menjelaskan, indeks kualitas ekosistem gambut (IKEG) tahun 2020 adalah sebesar 65,7. Adapun IKEG tahun 2021 naik menjadi 68. Selain itu, poin 68 itu jauh melebihi target 66,3.

Kenaikan nilai IKEG ini disumbang oleh perbaikan IKEG di Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. "Tapi terjadi tren penurunan indeks di Sumatera Barat dan Bangka Belitung," kata Sigit dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar di Jakarta, Selasa (21/12).

Naiknya IKEG secara nasional itu tentu karena adanya upaya KLHK memulihkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KLHK) lahan gambut. Sigit bilang, di Indonesia terdapat 865 KHG. Adapun pihaknya sudah berhasil membuat peta berskala 1:50.000 untuk 271 KHG.

Sigit menjelaskan, pemerintah melakukan pemulihan KHG di lahan masyarakat dan area konsesi perusahaan. Pada lahan konsesi, KLHK bertugas memastikan perusahaan pemegang konsesi melakukan rehabilitasi.

"Kami mempunyai tugas untuk melakukan pemulihan hidrologis di daerah konsesi. Sudah ada 3.643.799 hektare yang berhasil dipulihkan secara hidrologis," kata Sigit. Lantaran data ini per 2020, tentu jumlahnya akan lebih luas pada 2021 ini.

Pemulihan ekosistem gambut seluas itu, kata dia, dilakukan di lahan konsesi 320 perusahaan. Terdiri atas 70 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan 224 perusahaan kelapa sawit.

Pemulihan ekosistem gambut di lahan konsesi itu, lanjut dia, dilakukan dengan lima cara. Mulai dari penentuan titik penataan tinggi muka air tanah (TMAT), penentuan stasiun curah hujan, dan pembangunan sekat kanal. Cara selanjutnya berupa pembangunan pintu air dan embung, serta merehabilitasi lahan dengan tanaman endemik.

“Apa yang dihasilkan dari upaya pemulihan lingkungan di KHG salah satunya sekat kanal yang terdapat di perkebunan dan HTI menyebabkan kenaikan muka air tanah sehingga gambut menjadi basah berhasil mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, untuk di lahan masyarakat, pihaknya telah berhasil memulihkan KHG seluas 49.874 hektare dengan 3.320 di antaranya dilakukan pada 2021. "Proses rehabilitasi di lahan masyarakat memang lebih panjang karena disertai peningkatan perekonomian masyarakat setempat," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement