Kamis 23 Dec 2021 10:59 WIB

OJK akan Kaji Tiga Regulasi Industri Asuransi

OJK merevisi produk asuransi yang dikaitkan investasi atau unitlink

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, (ilustrasi).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji tiga regulasi industri asuransi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji tiga regulasi industri asuransi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji tiga regulasi industri asuransi. Pertama, merevisi produk asuransi yang dikaitkan investasi (Paydi) atau unitlink.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan aturan tersebut merupakan revisi dari aturan produk unitlink yang terakhir dirilis 15 tahun silam. "Kami sudah bicara dengan asosiasi, kira-kira potensi perbaikan akan seperti apa. Ini memang sudah ditunggu industri. Semoga sudah tahap akhir penyelesaiannya," ujarnya saat webinar dikutip Kamis (23/12).

Baca Juga

Kedua, merevisi aturan POJK Nomor 70/POJK. 05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Adapun tujuannya untuk mengatur regulasi terkait dengan insurance technology (insurtech).

“OJK belum memiliki regulasi khusus terkait insurteh, sehingga diharapkan beleid versi baru bakal menjadi acuan bagi insurtech. Ini untuk mengantisipasi insurtech yang sedang berkembang dan kami belum membuat aturan khusus insurtech ini dan ini akan kami prioritaskan," ucapnya.

Ketiga, OJK juga tengah menggodok perpanjangan kebijakan countercyclical untuk lembaga jasa keuangan non-bank. Adapun perpanjangan kebijakan bertujuan untuk mengantisipasi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 pada tahun depan.

"Kami melihat pandemi ini masih perlu jadi perhatian dan kami ada kewajiban menjaga stabilitas industri dengan menerbitkan kebijakan countercyclical yang sudah ada akan kami perpanjang," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement