EKBIS.CO, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan pengawasan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Hal tersebut dilakukan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
“Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi penyelenggara angkutan udara, penyelenggara bandara, dan penyelenggara navigasi penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/12).
Selama masa Nataru 2021/2022, Novie menegaskan Kemenhub mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat. Selain itu juga tidak memberikan tambahan kapasitas dan membatasi jam operasi bandar udara.
“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara,” tutur Novie.
Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional berada di 51 bandar udara, baik domestik maupun internasional. Selain itu juha dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Sementara itu, Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat juga diminya untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan dan mangantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.
“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek safety, security, services, and compliances serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Novie.