EKBIS.CO, JAKARTA--Kebutuhan mengembangkan sumber ekonomi baru yang melibatkan peran lebih besar bagi UMKM dan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan, menjadi tren usaha masa kini. Hal itu terjadi menyusul pandemi Covid-19 yang telah memaksa aktivitas ekonomi melakukan banyak penyesuaian mendasar agar mampu berkembang.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menilai beberapa hal penting yang perlu dilakukan dalam pengembangan ekonomi Hijau sebanagi bentuk komitmen Indonesia di bidang ini.
1. Ekonomi Hijau merupakan sebuah upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesenjangan di masyarakat dimana di saat yang bersamaan juga mengurangi risiko lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam tetap terjaga.
2. Dalam pengembangan ekonomi hijau dan penanganan perubahan iklim, Indonesia menjadi negara yang sangat penting mengingat Indonesia kaya akan sumber daya mineral dan potensi keanekaragaman hayati, termasuk di dalamnya pertanian, perikanan, dan kehutanan. Terkait hal ini, Bapak Presiden telah menekankan peluang Indonesia di bidang ini.
3. Untuk itu, komitmen Indonesia akan menjadi perhatian dunia terutama terkait:
a. Target pengurangan emisi gas rumah kaca, sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030 sesuai Perjanjian Paris.
b. Pencapaian net zero emision di tahun 2060.
4. Untuk mendukung agenda penanganan perubahan iklim tersebut, Indonesia bersama Amerika Serikat telah membentuk Task Force Climate Change dimana OJK menjadi anggota di Working Group 4 terkait Sustainable and Blended Finance for Our Common Future.
5. Tantangan terbesar dalam Working Group 4 tersebut adalah menyediakan pembiayaan berkelanjutan untuk menangani perubahan iklim.
6. Hal ini dikarenakan transisi dari ekonomi konvensional kepada ekonomi berkelanjutan yang berfokus kepada lingkungan membutuhkan biaya sangat besar. Di Indonesia sendiri, kebutuhan dana penanganan iklim mencapai USD 479 miliar atau kisaran Rp 6.700 triliun (Rp745 triliun per tahun) hingga 2030.
7. Selain Indonesia, beberapa negara juga telah menyediakan anggaran yang cukup besar di tahun 2022 untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau diantaranya Jepang (40 Billion dolar AS) dan US (36 Billion dolar AS).
8. Kebutuhan pembiayaan tersebut tentunya tidak dapat ditanggung hanya dengan APBN. Dibutuhkan sinergi antara swasta dan Pemerintah serta bantuan organisasi Internasional untuk dapat secara optimal menyokong kebutuhan pembiayaan yang sangat besar tersebut.
9. Sebagai contoh, Pemerintah telah memperhitungkan dana yang diperlukan untuk membiayai transisi dari energi fosil ke energi terbarukan, yakni mencapai USD5,7 miliar atau berkisar Rp81,6 T.
10. Biaya transisi tersebut juga terkait dengan perubahan pada industri hilir yang harus mengubah proses pengolahannya sebagaimana prinsip ekonomi hijau.
[Dukungan OJK terhadap Pembiayaan Berkelanjutan]
11. OJK sebagai otoritas di sektor keuangan memiliki andil yang besar dalam menyusun kebijakan keuangan berkelanjutan
di sektor keuangan dalam mendukung implementasi ekonomi hijau. Kebijakan ini dimulai dengan penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2020).
12. Pada Roadmap Tahap I, melalui POJK Nomor 51 Tahun 2017, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). Selain itu, terdapat kewajiban bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report).
13. Hasilnya, Indonesia memperoleh peringkat 1 (satu) berdasarkan survei tentang tingkat kepercayaan terhadap perusahaan yang menyampaikan laporan kinerja keberlanjutan dari Globescan and Global Reporting
Initiative di tahun 2020.
14. Selanjutnya OJK menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025) yang isinya menyempurnakan beberapa hal dalam Roadmap Tahap I yaitu:
a. Belum tersedianya taksonomi hijau;
b. Belum terintegrasinya risiko keuangan perubahan iklim (climate related financial risk) ke dalam kerangka mitigasi risiko;
c. Belum tersedianya insentif untuk penerbitan instrumen keuangan berkelanjutan, dan
d. Rendahnya awareness industri keuangan mengenai Inisiatif Keuangan Berkelanjutan;
15. Untuk itu, dalam Roadmap Tahap II, OJK memiliki fokus pada:
a. Penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai acuan nasional dalam pengembangan produk-produk inovatif dan/atau keuangan berkelanjutan
b. Mengembangkan kerangka manajemen risiko berbasis keuangan berkelanjutan untuk Industri Jasa Keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko iklim untuk pengawas.
c. Mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.
d. Meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders yang tentunya menjadi target yang bersifat continuous dan multiyears.
16. Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan dimana kick-off nya pada awal Oktober lalu. Kehadiran Task Force ini menjadi suatu platform koordinasi sektor jasa keuangan yang terintegrasi untuk ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia serta meningkatkan green financing oleh lembaga jasa keuangan.
17. OJK juga akan terus melakukan pengembangan keuangan berkelanjutan tidak hanya dari sektor perbankan, namun juga pasar modal. Diantaranya melalui pengembangan ESG Leaders Indeks dan Indeks Sri Kehati, serta dalam mendukung operasionalisasi carbon market di Indonesia.
[Ekonomi Hijau untuk Menstimulasi Penciptaan Lapangan Kerja Baru]
26. Dalam diskusi hari ini kita akan membahas sinergi dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menerapkan program keuangan berkelanjutan terutama kepada pelaku UMKM di sektor pertanian baik di hulu maupun hilir.
27. Pengelolaan sektor pertanian berbasis hijau ini diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan baru mengingat saat ini masih terdapat lahan luas dan teknologi pertanian terkini yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh para petani Indonesia.
28. Kami mendukung rencana pak Presiden untuk mengolah lahan2 yang belum dioptimalkan. kami keliling daerah di Sultara. Ratusan herktar, ini kita tamani sirih wangi. Petaninya pakai KUR dalam kelompok satu KUR itu 12,5 juta. Dalam 3 bulan itu sudah dikembalikan. Di daerah toba ada 17 ribu hektar yang bisa dikelola utk tanamn jagung. Hari ini penting sekali kita, terutama tidak akan bisa berjalan tanpa Pemerintah daerah juga. Sehingga ini sinergi perbankan , OJK, pengusaha, pemda menghasilkan hal yang baik untuk masyarakat.
29. Tidak hanya dari sektor pertanian, pengembangan energi terbarukan juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru. Berdasarkan data Institute for Essential Services Reform (IESR), pengembangan energi terbarukan di Indonesia diperkirakan dapat menstimulasi 3,2 juta lapangan kerja baru.
30. Kondisi ini tentu menjadi angin segar bagi kita semua mengingat dominasi penduduk usia produktif, termasuk generasi milenial, yang memiliki ide untuk mengembangkan ekonomi hijau sekaligus membuka lapangan kerja baru.
[Penerapan Program Ekonomi Hijau Melibatkan Banyak Pihak]
30. Dapat kami sampaikan juga bahwa program pengembangan ekonomi hijau dan pembiayaan berkelanjutan akan menjadi agenda penting dalam Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 yang bertema "Recover Together, Recover Stronger."
31. Untuk itu, dalam mendukung Presidensi G20 ini, penerapan atas program pengembangan ekonomi hijau akan melibatkan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan. Hal ini dikarenakan kebijakan yang bersifat nasional kurang akan efektif apabila tidak didukung oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
32. Masyarakat dan UMKM di daerah juga tidak terkecuali akan menjadi para pelaku dalam implementasi taksonomi hijau yang sedang disiapkan oleh OJK dan para pemangku kepentingan lainnya di kantor pusat.
33. Pendaan UMKM, sudah disediakan luar biasa melalui KUR. Subsidinya ini cukup besar, 6%. Ini ada yang tanpa jaminan. 2021 jumlahnya disediakan 285 T dan semuanya terdeliver. Bahkan 2022 akan ditambah kuotanya dan dipermudah. Ini sdg kita diskusikan tp lebih besar dari 280T .
34. Tidak hanya pembiayaan, tp juga bagaiamana membina, mengelola, dan menjual. Jd kita minta perbankan untuk membuka akses digital sehingga bisa lebih mudah.
35. Selain itu, insentif kebijakan bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah, diantaranya:
Insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBn) sebesar 0% yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Kebijakan OJK terkait pemberian aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah kepada kredit yang diberikan oleh bank (SEOJK No.11 tahun 2018).
36. Melihat potensi pengembangan ekonomi hijau di daerah, kami melihat masih banyak ruang yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang menjadi kewenangan daerah untuk mendorong implementasi ekonomi hijau dalam rangka pencapaian net zero emisi gas rumah kaca melalui pemberian kebijakan yang bersifat insentif/disinsentif.
37. Untuk mensinergikan keseluruhan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, kami melakukan kunjungan ke daerah, termasuk Kota Solo ini. Hal ini juga menjadi salah satu upaya kami untuk memberikan pemahaman yang sama sejak awal akan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk para pelaku UMKM dalam penerapan atas program pengembangan ekonomi hijau.
[Closing]
36. Sebelum mengakhiri sambutan, kami, atas nama OJK menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggitingginya atas kehadiran Bapak Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan Bapak Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) yang akan menjadi motor penggerak implementasi ekonomi hijau di Jawa Tengah.
37. Terima kasih juga kepada para panelis yaitu Bapak Gibran,
Walikota Solo, yang saya yakin akan menjadi pionir di Kota Surakarta dalam menggerakan UMKM untuk menerapkan ekonomi hijau. Serta seluruh pelaku UMKM yang nantinya akan menjadi menjadi pemain utama dalam implementasi ekonomi hijau di sektor riil.
38. Kami meyakini dengan sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, Solo dapat menjadi daerah pilot project pengembangan ekonomi hijau dimana implementasinya dapat berupa penerapan plastik eco di supermarket.
39. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga yang kita upayakan bersama untuk mendorong pengembangan ekosistem ekonomi hijau mampu mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah sekaligus mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.