Jumat 31 Dec 2021 15:58 WIB

Target Pajak Tercapai, Misbakhun: Pegawai Dirjen Pajak Perlu Diapresiasi

Apresiasi dengan merealisasi insentif prestasi kerja bagi pegawai Dirjen Pajak.

Red: Joko Sadewo
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengapresiasi keberhasilan Dirjen Pajak mencapai target pemasukan pajak.
Foto: Istimewa
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengapresiasi keberhasilan Dirjen Pajak mencapai target pemasukan pajak.

EKBIS.CO, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak, yang menerima pajak yang melebihi terget 100 persen. Perlu ada apresiasi dengan memberikan realisasi insentif prestasi kerja bagi pegawainya.

"Saya mengucapkan selamat kepada Dirjen Pajak, Bapak Suryo Utomo dan seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan mencapai target penerimaan pajak di APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun,” kata anggota Fraksi Golkar tersebut, dalam siaran persnya, Jumat (31/12).

Pencapaian ini, lanjut dia, mengakhiri situasi 12 tahun terakhir dimana pencapain target penerimaan pajak di APBN tidak pernah bisa melebihi 100 persen.

Keberhasilan ini perlu diberikan apresiasi karena situasi ekonomi sedang dalam proses pemulihan akibat tekanan krisis, yang disebabkan oleh Pandemi Covid19. Tercapainya penerimaan pajak dari target di APBN ini, menurut Misbakhun, adalah langkah upaya awal membangun kemandirian pembiayaan pembangunan dari keringat rakyat Indonesia sendiri. 

“Bukan pembiayaan yang bersumber dari utang. Walaupun langkah ke arah sana itu berat tapi tetap harus diusahakan dan dibangun jalan awal kemandirian itu,” ungkapnya.

Misbakhun berharap momentum keberhasilan penerimaan pajak di tahun 2021 yang melebihi 100 persen ini, mennjadi ajang membangun kembali kepercayaan diri para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka membutuhkan dukungan dari seluruh stake holder bangsa. Pencapaian penerimaan pajak merupakan bentuk partisipasi rakyat sebagai perwujudan membangun semangat kegotongroyongan dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional dalam bentuk kewajiban kepada warga negara dalam wujud pajak.

Keberhasilan pencapaian ini, menurut Misbakhun, juga menjadi pertanda bahwa perekonomian nasional secara perlahan sedang dalam proses pemulihan. Tahapan harus tetap dijaga untuk mencapai situasi stabilisasi yang berkesinambungan.

"Untuk itu, salah satu kunci utama tercapainya penerimaan pajak adalah target penerimaan pajak di APBN adalah jumlah target yang masuk akal dengan memperhatikan kondisi dan keadaan makro ekonomi nasional  serta global,” papar Misbakhun.

Faktor ini, menurut Misbakhun, selalu ia  sampaikan kepada menteri keuangan pada rapat-rapat dengan Komisi XI pada saat membahas target asumsi makro ekonomi yang dijadikan acuan kerangka dasar di APBN. "Tidak bisa target berjalan naik sendirian sementara kondisi ekonominya sedang tidak dalam kondisi yang bagus akibat Krisis pandemi Covid 19,” kata dia.

Misbakhun berharap, pada 2022 penerimaan pajak juga bisa dicapai. Misbakhun melihat sejumlah alasan. Pertama, penerimaan pajak di APBN 1.265T itu masih dalam takaran yang rasional di saat ekonomi sedang recovery. Kedua, ada kenaikan tarif PPh Badan dari 20 persen menjadi 22 persen. Ketiga, kenaikan tarif PPN sebesar 1persen dari 10 persen menjadi 11 persen. "Yang terakhir, mulai per 1 Januari 2022 ada Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Tax Amnesty jilid II),” ungkap Misbakhun.

Politikus senior ini juga menyampaikan perlunya diberikan apresiasi yang memadai kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk pemberian realisasi IPK (Imbalan/Insentif Prestasi Kerja). Hal ini karena ini akan bisa membangun motivasi bagi para pegawai yang selama ini sudah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam upaya menggali semua potensi penerimaan pajak.

"Penerimaan pajak tercapai melebihi target 100 persen tanpa menimbulkan gejolak yang berlebihan di sektor dunia usaha itu juga merupakan prestasi lain yang layak diberikan acungan jempol. Target tercapai, situasi tetap kondusif,” paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement