EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TNI AL. Kerja sama tersebut meliputi dua hal, pengelolaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) non gaji di lingkungan TNI Angkatan Laut, serta penyediaan layanan pembayaran gaji anggota TNI Angkatan Laut.
Pada tahap awal ini, Bank Syariah Indonesia memfasilitasi layanan payroll gaji para anggota TNI AL yang bertugas di Wilayah Aceh. Langkah ini dilakukan seiring dengan komitmen BSI untuk mendukung penuh Aceh dalam penerapan perda Qanun Lembaga Keuangan Syariah terkait implementasi perbankan syariah.
Dengan adanya kerja sama ini, BSI memberikan akses sistem finansial Cash Management System (CMS) meliputi inquiry saldo, transfer bank, pembukaan rekening giro secara online dan pembayaran penerimaan negara dan utilitas maupun fasilitas lain sehingga TNI AL dapat bertransaksi secara realtime, efisien dan aman.
Sedangkan dari sisi pembayaran gaji anggota TNI AL, fasilitas ini memudahkan para anggota untuk mengakses gaji secara realtime melalui BSI Mobile sehingga menumbuhkan kesadaran untuk go digital melalui sistem nontunai. Direktur Utama Bank Syariah, Hery Gunardi mengatakan BSI siap menyokong seluruh pemangku kepentingan termasuk TNI AL untuk menumbuhkan aktivasi perbankan syariah di Indonesia.
"Dengan adanya kerja sama ini pula diharapkan dapat mengokohkan peranan TNI AL sebagai prajurit pertahanan negara untuk dapat memberikan transparansi kepada publik," kata Hery dalam keterangan pers, Senin (3/1).
Kerja sama tersebut menjadi awalan BSI untuk kedepannya dapat memberikan layanan bagi TNI AL di seluruh Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono siap mengimplementasikan dan memberikan kebebasan kepada seluruh anggota untuk aktivasi perbankan syariah di lingkungan anggotanya.
Hal ini sejalan dengan dukungan TNI AL terhadap ketentuan Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.05/2016 yang mengatur tentang penyaluran gaji melalui rekening PNS Pusat, Prajurit TNI dan Anggota Polri melalui bank umum yang dilakukan secara terpusat. Dengan aturan ini, bank umum baik bank umum konvensional maupun bank umum syariah dapat menjadi bank penyalur dana gaji ke masing-masing rekening pegawai negeri.
Bentuk kerja sama ini diharapkan dapat menjadi energi baru bagi ekonomi Indonesia serta mampu memberikan akses pertumbuhan ekonomi syariah di berbagai lini usaha, seperti dalam pembiayaan, layanan digital syariah dan industri halal sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan.