EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, (5/1). Dalam kunjungan kali ini, Sri Mulyani melakukan inspeksi pembangunan proyek infrastruktur penyangga Ibu Kota Negara baru yang dibiayai melalui penebitan Sukuk Proyek atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan penandatanganan prasasti beberapa aset SBSN di Provinsi Kalimantan Timur.
Sri Mulyani mengingatkan kepada jajaran Kementerian dan lembaga pelaksana SBSN proyek tahun 2022 untuk menjaga, memelihara, dan mengambil manfaat sebaik-baiknya dari hasil pembangunan yang dibiayai melalui SBSN.
"Saya ingin menyampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian sebagai pelaksana dari proyek yang dibiayai oleh SBSN telah mendedikasikan komitmen terbaik untuk menjaga dan terus melaksanakan pembangunan secara amanah dengan dana dan anggaran dari Rakyat Indonesia," kata Sri Mulyani dalam sambutannya, Rabu (5/1).
Dia menambahkan, untuk bisa membangun, menjaga, memelihara dan memanfaatkan merupakan wujud dari upaya untuk mengembalikan uang rakyat dengan manfaat yang sangat maksimal.
Dalam acara Pengarahan Umum kepada Satker Pelaksana Proyek SBSN yang diselenggarakan di Institut Teknologi Kalimantan, Menkeu Sri Mulyani menandatangani prasasti penanda aset SBSN beberapa proyek SBSN di Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan alokasi Sukuk Proyek untuk provinsi Kalimantan Timur dimulai pada tahun 2014. Total alokasi alokasi Sukuk Proyek untuk provinsi Kalimantan Timur dari tahun 2014-2022 mencapai Rp 6,48 triliun.
Sebagian besar alokasi Sukuk proyek di provinsi Kalimantan Timur adalah proyek-proyek prioritas yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, yaitu 83,43 persen di sektor jalan dan jembatan pada Ditjen Bina Marga PUPR dan 1,44 persen di sektor sumber daya air pada Ditjen Sumber Daya Air PUPR.
"Sisanya, 15,13 persen di sektor transportasi, pendidikan tinggi, keagamaan dan pendidikan islam dan selebihnya di sektor hankam dan sosial," ujar Sri Mulyani.
Pembiayaan proyek melalui SBSN merupakan sinergi kebijakan di antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga untuk membiayai proyek-proyek atau kegiatan prioritas dengan menggunakan dana yang bersumber dari pasar keuangan melalui instrumen Surat Berharga Negara yang berbasis syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah sejak tahun 2008.
Dalam perkembangannya, pembiayaan proyek SBSN tersebut menunjukkan trend yang cukup menggembirakan dengan semakin meningkatnya pembiayaan Proyek SBSN, baik dari sisi jumlah K/L yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun berdasarkan sebaran satker pelaksana proyek SBSN dan lokasi proyek SBSN yang dikerjakan.
Berbagai proyek strategis telah dihasilkan dari SBSN Proyek dan memberikan manfaat secara nyata oleh masyarakat. Sampai dengan tahun 2021, total proyek yang dibiayai dari SBSN sudah mencapai 3.447 proyek yang tersebar di berbagai wilayah tanah air Indonesia.