EKBIS.CO, JAKARTA--Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto meminta bank penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat memperhatikan dan memastikan kualitas bangunan rumah memenuhi ketentuan teknis. Saat ini, BP Tapera sudah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 38 Bank Penyalur KPR FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kelayakan hunian rumah harus diperhatikan seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni," kata Adi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/1).
Sementara itu, Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Syafriadi menuturkan agar pengelolaan dana FLPP di BP Tapera dapat bersinergi. Khususnya bersinergi dengan program utama Tapera.
Syafriadi mengharapkan, proses penyaluran FLPP juga dapat lebih efektif agar mampu memberikan dampak bagi perekonomian. "Ke depan, seluruh skema eksisting pemenuhan backlog hunian yang terjangkau akan diintegrasikan ke BP Tapera," kata Syafriadi.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Rumah Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, FLPP dapat berkinerja lebih baik. Hal tersebut dapat dilakukan dengan bersinergi untuk menyediakan rumah layak huni khususnya bagi MBR dan membuka peluang akses perluasan bagi MBR non fixed income.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan pemerintah selalu mengingatkan seluruh stakeholders perumahan khususnya pengembang dan perbankan untuk tidak hanya sekedar menyalurkan FLPP saja.
Herry menuturkan, rumah yang dibangun harus tetap terjaga kualitasnya selama tenor pinjaman. “Penerima manfaat harus MBR yang betul-betul membutuhkan, sehingga penyaluran bantuan pembiayaan perumahan dapat tepat sararan dan rumah yang dibeli akan ditempati oleh MBR," jelas Herry.