Kamis 06 Jan 2022 16:58 WIB

Erick Minta PLN Beli Batu Bara Secara Jangka Panjang, Harga Bisa Dinegosiasi

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut DMO memudahkan PLN membeli secara jangka panjang

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Menteri BUMN Erick Thohir mengganti posisi Rudy Hendra Prastowo selaku Direktur Energi Primer PT PLN dengan Hartanto Wibowo akibat krisis batu bara yang dialami oleh perusahaan listrik negara tersebut.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Menteri BUMN Erick Thohir mengganti posisi Rudy Hendra Prastowo selaku Direktur Energi Primer PT PLN dengan Hartanto Wibowo akibat krisis batu bara yang dialami oleh perusahaan listrik negara tersebut.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai krisis pasokan batu bara yang terjadi saat ini tak lepas dari model struktur pembelian dari PT PLN (Persero). Erick meminta PLN memperbaiki struktur pembelian batubara menjadi jangka panjang. 

Menurut Erick, kewajiban produsen memenuhi pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri melalui aturan domestic market obligation (DMO) harus dilakukan melalui kontrak jangka panjang agar menjamin pemenuhan pasokan untuk PLN dan industri dalam negeri. Erick mengaku telah menyampaikan hal ini dalam rapat pada Januari tahun lalu.

Baca Juga

"Beberapa hal yang dimeeting kan Januari lalu bagaimana pembelian batu bara bisa jangka panjang, karena kita sudah ada sistem DMO, harga dipatok jadi tidak ada yang perlu ditakuti, apalagi pada rapat sudah ada pendampingan kejaksaan dan Ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bersama saya, ada notulennya ini arahan yang harus dilakukan,” ujar Erick saat jumpa pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/1).

Erick mengatakan meski kontrak bersifat jangka panjang, namun tetap ada ruang bagi PLN dan perusahaan batu bara agar dapat melakukan penyesuaian harga saat berada di bawah harga DMO. Erick menyampaikan PLN dapat melakukan negosiasi ulang saat harga batu bara berada di bawah harga DMO. 

"Kalau pun harganya lebih murah dari DMO, di dalam catatan itu boleh dinegosiasi ulang sesuai dengan harga pasar, kalau lebih mahal dari DMO ya (pakai) harga DMO. Kalau lebih murah masa pakai harga DMO," ucap Erick.

Erick mengatakan hal ini merupakan fleksibilitas agar mendapatkan harga lebih murah namun ada kontrak jangka yang lebih panjang dan bisa direviu. 

"Yang jadi masalah kalau ada kickback (suap). Kalau ini semua dilakukan secara transparan, kenapa tidak," kata Erick.

Di lain pihak, Erick Thohir mengajak semua pihak bergotong royong dalam memastikan ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri. Dia meminta semua pihak tidak saling menyalahkan di tengah situasi saat ini.

"Dalam situasi seperti ini, seluruh elemen, baik kementerian, BUMN, pengusaha harus bergotong royong dan tidak saling menyalahkan," kata Erick Thohir dalam keterangan, Kamis (6/1).

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta mempriorotaskan ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri. Hal itu terkait persoalan krisis pasokan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik PLN, termasuk Independen Power Producer (IPP) atau swasta.

Selain itu, untuk menyikapi persediaan gas alam cair atau LNG dalam negeri, khususnya kepada PLN. "BUMN mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri ini menjadi prioritas," kata Erick.

Lebih lanjut, Erick mengaku telah menghubungi direksi PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk memastikan kerja sama dan kesinambungan, serta tidak ada ego sektoral dalam menghadapi situasi saat ini. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, semua pihak memiliki peran untuk bekerja sama dan tidak saling menyalahkan guna mendukung ketahanan energi nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement