Selasa 11 Jan 2022 19:04 WIB

Pakar: KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Bukan HGU

HGU dinilai kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Red: Muhammad Hafil
Kementerian LHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Bukan HGU  (Foto: ilustrasi pertanian)
Foto: Pxhere
Kementerian LHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Bukan HGU (Foto: ilustrasi pertanian)

EKBIS.CO, JAKARTA - Pencabutan hak guna usaha (HGU) dinilai bukan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena itu dalam konteks sektor perkebunan, beredarnya SK Menteri LHK No 1 Tahun 2022 bukanlah SK pencabutan HGU, tetapi SK pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.

Pendapat ini disampaikan pakar hukum kehutanan Dr Sadino menanggapi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan. Saat izin pelepasan diberikan, maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.

Baca Juga

“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan Kementerian LHK,” kata Sadino dalam keterangannya kepada wartawan (10/1).

Sadino mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK Pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi.

Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU.

Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK No 1 tahun 2022 tentang pencabutan Pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan indakan itu salah alamat.

“SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA no. 5 tahun 1960,” kata Sadino.

Jika pemerintah memaksakan memberlakukan  SK tersebut, justru hal tersebut tidak mencerminkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik.”Ini bakal memperburuk citra pemerintahan saat ini,” kata Sadino.

Menurut Sadino, terkait beredarnya SK tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya judul SK dengan isinya sangat berbeda sebagaimana tertuang  dalam Amar Keputusan Menteri LHK 01.

Dalam amar keempat, masih memerintahkan kepada Direktur Jendral untuk melakukan pencabutan secara definitif.

”Padahal, SK Pelepasan tersebut sudah tidak lagi terkait dengan pencabutan HGU karena SK telah diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. Tegasnya, HGU yang sudah diterbitkan bukan sebagai kawasan hutan, sehingga bukan lagi  kewenangan MenLHK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)  UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana kewenangan MenLHK adalah untuk kawasan hutan.

Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota. 

Hanya saja, Sadino mengingatkan bahwa HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN.

HGU, kata Sadino bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.

Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

Terpisah, pakar kehutanan Dr Petrus Gunarso menilai, Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.

“Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus. 

Menurut Petrus dirinya, sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. 

Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan  perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami

Karena itu, Petrus Gunarso juga mengingatkan Kementerian LHK) harus segera mengklarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement