EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meminta kepada PLN untuk memperbaiki kontrak pembelian batu bara. Hal ini merupakan imbas kelangkaan pasokan yang terjadi sepanjang 2021 kemarin.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kelangkaan batu bara kembali, PLN mengubah kontrak jangka pendek menjadi jangka panjang dengan klausul win-win dan continuous improvement.
"Kami mengubah kontrak kami dengan kontrak jangka panjang," ujar Agung, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, kata Agung, PLN juga meningkatkan sistem pemantauan stok batu bara melalui sistem digitalisasi. Kata dia, saat ini PLN mengembangkan aplikasi pemantauan batu bara yang ada di PLN.
Nantinya, pemantauan stok akan dilakukan secara daring. Sistem digital yang dibangun oleh PLN ini nantinya akan memberikan peringatan dini terkait ketersediaan batu bara yang sudah mendekati level tertentu, sistem antrean loading batu bara, bahkan sampai pemantauan data pemasok dalam mengirimkan batu bara sesuai komitmen kontraktualnya.
"Semua sistem administrasi akan dibuat digitalize yang terverifikasi dengan legal dan sah digunakan," ujar Agung.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang PLN membeli batu bara dari trader. "Enggak ada lagi itu PLN beli dari trader. Saya ulangi lagi, PLN tidak boleh lagi beli dari trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan tambang," ujar Luhut ditemui di kantornya, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, selama ini PLN mendapatkan pasokan batu bara 60 persen dari perusahaan tambang dan 40 persen dari trader. Menurut Arifin skema ini lah yang malah membuat PLN berpotensi mengalami kekurangan pasokan.
"Karena selama ini perusahaan penambang tidak punya kewajiban dalam memberikan suplai kepada trader. Makanya mereka ekspor," kata Arifin.
Apalagi, kata Arifin kontrak yang dimiliki oleh PLN kepada para perusahaan batu bara bersifat jangka pendek dan kerap melakukan perubahan. Arifin pun meminta kepada PLN untuk melakukan pembelian batu bara langsung dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan batu bara dan melakukan kontrak jangka panjang.