EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menyampaikan, penetapan tarif sertifikasi halal sejatinya berlaku untuk semua jenis usaha dan mencakup kebutuhan aneka jenis produk.
Peraturan BPJPH No 1 tahun 2021 dan Keputusan Kepala BPJPH no 141 tahun 2021 mengatur tarif untuk pengajuan sertifikasi halal bagi UMK dengan batas tertinggi unit cost yang ditetapkan untuk setiap kategori produk.
"Khusus untuk UMK telah ditetapkan tarif flat sebesar Rp 650 ribu dan itu berlaku sejak per 1 Desember 2021," kata Mastuki kepada Republika, Selasa (18/1/2022).
Sebelum itu, BPJPH telah melakukan diskusi intensif dengan beberapa pihak dan menyerap aspirasi publik dalam berbagai cara. Kata Mastuki, penetapan tarif sebesar Rp 650 ribu untuk UMK reguler tersebut sudah dipikirkan dan dipertimbangkan matang.
Sebelum tarif diberlakukan, BPJPH sudah bertemu dan berkomunikasi dengan LPH dan MUI. Sehingga tidak ada skenario khusus sosialisasi dengan LPH.
"Namun kepada pelaku usaha, memang kami sosialisasikan dengan berbagai cara, misalnya pengumuman di website Sihalal sangat membantu memberi informasi kepada pelaku usaha, terutama yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal," kata dia.
Selain itu juga dilakukan publikasi di media, media sosial, dan kunjungan ke asosiasi usaha atau fasilitator, pembina UMK. Ke depan, BPJPH akan melakukan roadshow ke berbagai pemangku kepentingan halal.
BPJPH juga melakukan public hearing, dan temu konsultasi dengan berbagai elemen yang memfasilitasi atau membina UMK. Ini sekaligus juga mensosialisasikan sertifikasi halal via self declare.
"Self declare akan kami masifkan tahun ini untuk mengejar target 10 juta sertifikat halal, Sebagian besar pelaku usaha adalah UMK, maka self declare menjadi fokus kami," kata dia.
Saat ini pelatihan calon pendamping PPH sedang dilaksanakan menggandeng perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan. Sebarannya juga diperluas ke luar pulau Jawa.
BPJPH menargetkan sejumlah 100 ribu pendamping PPH hingga akhir 2022. Pemetaan UMK yang wajib self declare juga terus dibenahi dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas, Kementerian dan lembaga terkait di seluruh Indonesia.
Saat ini sudah ada 2.922 pendamping PPH. Dan porsi self declare sendiri akan berkisar 85-90 persen dari 10 juta sertifikasi halal.