EKBIS.CO, JAKARTA -- Pionir industri asuransi syariah tanah air, Sun Life, berkomitmen bukan hanya menghadirkan inovasi dan layanan produk asuransi berbasis syariah terlengkap, tapi juga mendorong peningkatan literasi asuransi syariah di Indonesia. Sun Life menggelar kegiatan sosialisasi terkait asuransi syariah dan silaturahmi bersama 20 ulama dayah dan puluhan tokoh ekonomi syariah di Aceh.
Ini bertujuan menjadikan Aceh sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah nasional. Inisiatif tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari implementasi Qanun atau peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mengamanatkan seluruh transaksi keuangan di Aceh diwajibkan menggunakan prinsip syariah dan efektif mulai diberlakukan pada Januari 2022.
Chief Sharia Business Sun Life Indonesia Norman Nugraha menjelaskan, penerapan Qanun menjadi tonggak penting dalam upaya menjadikan Aceh sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah nasional. Hal ini dimungkinkan dengan adanya kerja sama dari semua pihak, mulai dari pembuat kebijakan, pelaku industri, hingga keterlibatan tokoh masyarakat.
"Inilah yang melandasi Sun Life, untuk menggelar sosialiasi terkait manfaat asuransi syariah, sekaligus ajang silaturahmi yang melibatkan puluhan ulama dayah, serta tokoh-tokoh keuangan syariah setempat," kata dia dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi syariah di wilayah Aceh, dan lebih lanjut mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera, dalam naungan syariat islam. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mencatat tingkat pemahaman keuangan syariah masyarakat di Provinsi Aceh pada 2019 lebih tinggi dari pencapaian nasional sebesar 8,93 persen, yaitu mencapai 18,64 persen.
Meski demikian, angka ini perlu untuk terus ditingkatkan, agar laju pertumbuhan perekonomian Aceh khususnya, serta lembaga keuangan dan ekonomi syariah secara nasional dapat terus diperkuat. Dalam hal ini, peran penting ulama dalam peningkatan literasi masyarakat tentu tidak dapat dipandang sebelah mata, tak terkecuali dalam menanamkan pemahaman dan literasi terkait asuransi syariah.
Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh, Tgk M. Yusuf A. Wahab menyampaikan, ulama memiliki peran penting dalam membimbing masyarakat terkait berbagai aspek kehidupan, mulai dari aqidah, akhlak, maupun fiqih dan muamalah. Pembekalan pemahaman kepada para ulama terkait manfaat asuransi syariah, dapat menjadi gerbang tersalurnya informasi.
"Serta menciptakan masyarakat yang mampu memanfaatkan instrumen asuransi berbasis syariah, yang bukan hanya bermanfaat untuk kebaikan diri, tapi juga memberi keberkahan bagi umat," katanya.
Peran asuransi syariah dalam implementasi Qanun LKS di Aceh juga dipertegas Ketua Dewan Pengawas Syariah Sun Life Financial Indonesia, Fathurrahman Djamil MA. Menurutnya, prinsip dalam Qanun LKS adalah menjadikan hukum ekonomi syariah dan bermuamalah semata-mata untuk tujuan ibadah.
Selaras dengan tujuan tersebut, Asuransi syariah hadir dengan prinsip dasar tolong menolong, dan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi sesama peserta melalui pengelolaan dana tabarru. Artinya, keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam penerapan ekonomi, khususnya asuransi syariah, bukan hanya berdampak pada kemaslahatan diri dan keluarga, tapi juga umat yang lebih luas.
"Apalagi, ketika asuransi syariah juga disematkan dengan manfaat lain, salah satunya wakaf," katanya.
Selain sebagai bentuk perlindungan bersama, pemanfaatan asuransi berbasis syariah juga dapat menjadi bentuk investasi di dunia maupun akhirat. Hal ini dimungkinkan melalui kehadiran fitur wakaf yang secara nasional, pertama kali diperkenalkan oleh Sun Life Indonesia.