Kamis 20 Jan 2022 17:11 WIB

OJK Proyeksi Kredit 2022 Tumbuh 8,5 Persen

Hal ini sejalan proyeksi pertumbuhan ekonomi.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 5,2 persen tahun ini.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 5,2 persen tahun ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit sebesar 8,5 persen pada tahun ini. Hal ini sejalan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5,2 persen secara tahunan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sepanjang 2021 kredit perbankan tumbuh 5,2 persen. "Kami memproyeksikan tahun 2022 akan lebih baik dengan kredit perbankan akan meningkat pada kisaran 7,5 persen kurang lebih satu persen, dan dana pihak ketiga tumbuh di rentang 10 persen kurang lebih satu persen," kata Wimboh saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dana pihak ketiga (DPK) diproyeksi tumbuh 10 persen, kurang lebih satu persen. Kemudian penghimpunan dana di pasar modal diperkirakan meningkat kisaran Rp 125 triliun sampai dengan Rp 175 triliun.

"Piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan juga akan tumbuh sekitar 12 persen, kurang lebih 1 persen," ucapnya.

Kemudian aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi diperkirakan tumbuh 4,66 persen dan 3,14 persen. Sedangkan, pertumbuhan aset dana pensiun akan mencapai 6,47 persen.

Ke depan OJK menyiapkan berbagai kebijakan sebagai mitigasi dampak ekonomi sektor jasa keuangan. Pertama yakni meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, dengan memprioritaskan sektor-sektor yang membutuhkan dukungan untuk percepatan pemulihan melalui insentif bersama.

Kedua, mempersiapkan sektor keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain melalui mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan pada 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi

Ketiga, menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau 1.0.

Keempat, memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30 persen pada tahun 2024 . Kelima, memperkuat kebijakan transformasi digital sektor jasa keuangan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement