Ahad 30 Jan 2022 09:55 WIB

Kementan Kawal Ketat Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani

Kebutuhan pupuk petani secara nasional mencapai 22,57 hingga 26,18 juta ton per tahun

Rep: dedy darmawan nasution/ Red: Hiru Muhammad
Petani menebar pupuk NPK di area persawahan Gamping , Sleman, Yogyakarta, Kamis (13/1). Menurut PT Pupuk Indonesia stok pupuk bersubsidi pada awal 2022 mencapai 1,13 juta ton. Dengan rincian pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton, dan Organik 80 ribu ton.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petani menebar pupuk NPK di area persawahan Gamping , Sleman, Yogyakarta, Kamis (13/1). Menurut PT Pupuk Indonesia stok pupuk bersubsidi pada awal 2022 mencapai 1,13 juta ton. Dengan rincian pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton, dan Organik 80 ribu ton.

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, pupuk bersubsidi bukan langka, namun hampir setiap tahunnya usulan pupuk subsidi hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah kurang lebih 40 persen dari total pengajuan.

“Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun anggaran negara hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai 25 Trilliun. Pasti jauh dari harapan,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana, Kemenan, Ali Jamil, dalam pernyataan resminya, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga

Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah,” tegasnya

Ia mengatakan, Kementan juga melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu dan dapat dialihkan pada daerah lainnya.

Langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik, agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya. Selain itu edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan, agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.

“Pengawalan sistem eRDKK berbasis NIK juga terus kita perketat, disamping kita melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegasnya.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebelumnya menyampaikan pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN dan Pemerintah daerah. Tata kelola yang ada saat ini sudah berjalan dan perlu adanya pengawasan yang ketat, mengingat anggaran subsidi pupuk terus menurun.

“Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem eRDKK berbasis NIK. Namun tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas,” kata Syahrul.

Pihaknya pun mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini, jadi jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” ujar dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 Kementan telah menetapkan pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement