Kamis 10 Feb 2022 15:35 WIB

BI 7DRRR Februari 2022 Masih 3,5 Persen

Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen.
Foto: Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 4,25 persen.

"Setelah melihat berbagai penilaian atas berbagai hal, RDG 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7DRRR sebesar 3,5 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG virtual, Kamis (9/2/2022).

Baca Juga

Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan sistem keuangan dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar global. Meski sasaran dan tingkat inflasi masih tetap rendah demi mendukung pemulihan ekonomi.

BI akan mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan moneter dan makroprudensial, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK. Perry mengatakan BI berbagai kebijakan bersifat akomodatif untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Perry mengatakan, Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut. Seperti memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah, mempertegas normalisasi kebijakan likuiditas, memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK), meningkatkan limit QRIS, memperluas LCS, dan kebijakan internasional. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement