Jumat 11 Feb 2022 11:14 WIB

Bappebti Tunggu Pendaftaran Token Kripto ASIX untuk Pasar Dalam Negeri

Token ASIX diluncurkan oleh musisi Anang Hermansyah pada 27 Januari 2022.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Aset kripto (ilustrasi). - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunggu pendaftaran token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah.
Foto: republika
Aset kripto (ilustrasi). - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunggu pendaftaran token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunggu pendaftaran token kripto ASIX milik penyanyi Anang Hermansyah jika ingin diperbolehkan kembali untuk diperdagangkan di pasar aset kripto Indonesia.

"Kami akan tunggu dan proses," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Bappebti, Tirta Karma, kepada Republika.co.id, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Seperti diketahui token ASIX mulai mendapat perhatian publik setelah Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022 lalu. Bappebti pun resmi melarang perdagangan aset tersebut setelah banyak pelaku perdagangan kripto melakukan pembelian.

Adapun larangan tersebut mencuat ke publik saat menjawab pertanyaan salah satu pengguna dalam jejaring media sosial Twitter.Tirta mengatakan, jika ASIX saat ini telah terdaftar resmi di pasar luar negeri dan diperdagangkan tentu tidak menjadi masalah. Bahkan itu juga bisa menjadi cara untuk mengecek peluang pasar dan jika proek pengembangannya bagus, maka harga akan semakin bagus. Jika sebaliknya, harga akan turun.

Namun, jika ASIX ingin diperdagangkan di pasar aset kripto dalam negeri, wajib didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi."Atau bila ASIX sudak bekerja sama dengan salah satu pedagang untuk listing di pasar, maka pedagang tersebut agar segera melakukan penilaian terhadap ASIX," ujarnya.

Adapun dasar-dasar penilaian tersebut sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan hasil penilaiannya disampaikan ke Bappebti beserta penilaian dan dokumen kelengkapannya.

Seperti diketahui, peraturan tersebut sekaligus memuat daftar aset-aset kripto yang sah diperdagangkan di dalam negeri. Termasuk, aset kripto dari luar negeri seperti  BTC, ETH, USDT, TETHER. Adapun saat ini, terdaftar 229 token aset kripto yang sah dan boleh diperdagangkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement