EKBIS.CO, MAKASSAR -- Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tantangan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum baik dari sisi pidana maupun perdata. Hal itu dikemukakan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada seminar 'Pinjaman Online Legal atau Ilegal' yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) secara virtual diikuti perwakilan OJK Sulampua di Makassar, Jumat (11/2/2022).
Dia mengatakan, dari perkembangan fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender. Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun.
Mencermati kondisi tersebut, Tongam mengatakan penawaran pinjaman online ilegal itu dipicu karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal. Menurut dia, ciri-ciri pinjol ilegal yakni menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan teror atau intimidasi pada nasabah atau peminjamnya.
"Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak tahun 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas," katanya.
Kendati demikian, hingga saat ini penawaran yang diberikan kepada masyarakat masih marak dilakukan oleh pinjol ilegal. Fenomena lain dari maraknya pinjol ilegal ini karena adanya kemudahan mengunggah aplikasi atau situs dan diakses oleh pengguna.
Sementara kesulitan dalam pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak di luar negeri. Dari di sisi masyarakat yang kerap menjadi korban, Tongam menyebut tingkat literasi masyarakat masih rendah dan dipicu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.