Sabtu 12 Feb 2022 13:32 WIB

OJK Monitor Penanganan Unit Link Lewat LAPS SJK

Penyelesaian permasalahan unit link harus dilakukan secara individual

Red: Hiru Muhammad
sebelum memutuskan memilih asuransi, konsumen terlebih dahulu dapat menjajaki atau membandingkan beberapa penawaran asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi dengan beragam kelebihannya.
Foto: istimewa
sebelum memutuskan memilih asuransi, konsumen terlebih dahulu dapat menjajaki atau membandingkan beberapa penawaran asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi dengan beragam kelebihannya.

EKBIS.CO, EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memantau penanganan permasalahan unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"OJK memonitor penanganan permasalahan unit link yang akan dilakukan oleh LAPS SJK," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip dari Instagram resmi OJK, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga

Menurut Anto, penyelesaian permasalahan unit link harus dilakukan secara individual sehingga nasabah perseorangan akan dimediasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution) dan dilakukan secara transparan.

Dia juga menyampaikan OJK telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan asuransi mengenai mekanisme pengembalian premi sesuai kelayakan yang akan dimediasi oleh LAPS SJK secara obyektif dan independen. 

Adapun ketiga perusahaan asuransi yang tengah menghadapi perselisihan dengan sekelompok nasabah unit link, yakni PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial (AIA), dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), telah mengumumkan skema penyelesaian melalui proses arbitrase LAPS SJK. 

Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah yang prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement