EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah memberikan penjelasan terkait upaya pemerintah untuk menjaga stabilisasi perunggasan. Hal tersebut disampaikan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta (10/02).
Nasrullah menyebutkan, potensi produksi Day Old Chicken Final Stock (DOC FS) ayam ras pedaging bulan Februari 2022 sebanyak 272,19 juta ekor, kebutuhannya sebanyak 220,29 juta ekor dan berpotensi surplus sebanyak 51,90 juta ekor.
Ia katakan, sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pertanian di aspek hulu telah mengatur penyediaan ayam melalui produksi dalam negeri yang didasarkan pada rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan supply dan demand. “Dalam rangka menjaga keseimbangan dan stabilisasi supply-demand selama ini telah dilakukan pengaturan dan pengendalian produksi DOC FS ayam ras pedaging melalui cutting Hatching Egg (HE) fertil dan afkir dini Parent Stock (PS) umur di atas 64 minggu”, ungkap Nasrullah.
“Pemberlakuan afkir dini PS tersebut menunjukkan perusahaan pembibit membatasi umur pemeliharaan PS maksimal sampai umur 64 minggu, sehingga laju produksi DOC FS lebih terkendali dan seimbang dengan kebutuhannya”, imbuhnya.
Nasrullah menekankan bahwa dalam hal perkembangan harga telur ayam ras dan ayam hidup (livebird) tingkat peternak saat ini terpantau oleh Petugas Informasi Pasar (PIP) dan masih berada di bawah harga acuan Permendag No. 7 tahun 2020. Ia sebutkan untuk potensi produksi telur ayam ras secara kumulatif tahun 2022 sebanyak 5,92 juta ton, kebutuhannya 5,31 juta ton dan potensi surplus 615,11 ribu ton.
Sementara itu, potensi produksi telur pada bulan Februari 2022 sebanyak 456,53 ribu ton, kebutuhannya sebanyak 414,29 ribu ton dan berpotensi surplus sebanyak 42,22 ribu ton, sehingga telah dilakukan berbagai upaya stabilitas perunggasan. "Kita optimis dalam periode minggu berikutnya di bulan Februari harga livebird dan telur ayam ras tingkat peternak segera mengalami kenaikan menuju harga acuan", kata Nasrullah.
Lebih lanjut, Ia sebutkan bahwa Kementerian telah melakukan beberapa upaya dalam rangka stabilisasi perunggasan, diantaranya:
a. Menghimbau kepada peternak ayam ras petelur komersial untuk mengendalikan populasi umur produktif, sehingga dilakukan afkir FS layer (petelur) umur lebih dari 90 minggu.
b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta seluruh UPT lingkup Ditjen PKH melakukan penyerapan telur ayam ras dari peternak dan mendorong gerakan penyerapan telur dan daging ayam ras secara sukarela oleh seluruh Eselon 1 Lingkup Kementerian Pertanian dan Kementerian/Lembaga.
c. Mendorong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menggunakan telur dan daging ayam ras oleh Kemensos direalisasikan secara bulanan, tidak diberikan secara rapelan. Hal ini dilakukan agar penyerapannya dari peternak dapat didistribusikan secara merata setiap bulan, tidak terjadi penumpukkan di satu bulan.
d. Penyerapan telur dan daging ayam ras dari peternak dapat diarahkan untuk penanganan stunting, melalui berbagai pola dan mekanisme penyaluran, Kemenko Bidang Perekonomian akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting di beberapa daerah prioritas intervensi penanganan stunting.
e. Implementasi peningkatan kemitraan khusus untuk ayam ras pedaging sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
f. Kerjasama dengan Kementerian/lembaga, perguruan tinggi, asosiasi untuk meningkatkan promosi konsumsi daging dan telur ayam ras sebagai sumber protein hewani yang terjangkau.
g. Meningkatkan daya saing produk perunggasan berorientasi ekspor.“Untuk mendorong ekspor unggas dan produk unggas ke berbagai negara, Kementerian Pertanian juga terus berkoordinasi melalui atase-atase pertanian yang ditugaskan di beberapa negara untuk melakukan promosi”, katanya.