Ahad 13 Feb 2022 18:46 WIB

Stafsus Menaker Soal Penundaan JHT: Jaminan Sosial Memang Bukan untuk Usaha

Stafsus Menaker menyebut Pemerintah sediakan banyak program yang sediakan modal usaha

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi).  Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menegaskan bahwa program jaminan sosial bukan diperuntukkan untuk modal usaha. Pernyataan ini merespons keluhan para pekerja yang tak bisa menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk modal usaha lantaran pencairannya ditunda hingga usia 56 tahun.
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menegaskan bahwa program jaminan sosial bukan diperuntukkan untuk modal usaha. Pernyataan ini merespons keluhan para pekerja yang tak bisa menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk modal usaha lantaran pencairannya ditunda hingga usia 56 tahun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menegaskan bahwa program jaminan sosial bukan diperuntukkan untuk modal usaha. Pernyataan ini merespons keluhan para pekerja yang tak bisa menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk modal usaha lantaran pencairannya ditunda hingga usia 56 tahun.

"... Jaminan sosial itu diadakan memang bukan untuk usaha, mas. Untuk bantuan usaha itu skemanya bansos. Hibah," kata Dita merespons keluhan langsung para pekerja lewat akun Twitter-nya. Dita telah mengizinkan Republika mengutip cuitannya itu, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Dalam cuitannya yang lain, Dita menjelaskan bahwa sebenarnya sekarang pemerintah menyediakan banyak program bantuan modal usaha. Baik yang disediakan kementerian maupun pemerintah daerah. Beberapa kementerian yang menyediakan program bantuan dana usaha adalah Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Sosial.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kata dia, juga punya program bantuan dana usaha untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). "Kemenaker ada program Tenaga Kerja Mandiri, per kelompok 16 orang.... Bisa akses ke kami," ujarnya.

Sejumlah pekerja menolak penundaan JHT ini memang karena mereka butuh uang tersebut untuk modal usaha saat jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), atau berhenti bekerja di sektor formal . Hal itu tampak dalam sejumlah cuitan pengguna Twitter yang tertuju kepada Dita.

Keluhan serupa juga jadi alasan bagi ratusan ribu orang meneken petisi daring tolak penundaan pencairan JHT. Suharti Ete sebagai pembuat petisi, mengatakan, penundaan ini merugikan buruh. Sebab, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) baru bisa mengambil dana JHT-nya saat berusia 56 tahun.

Ia mengumpamakan, apabila seorang buruh di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa mengambil dana JHT pada usia 56 tahun. Berarti ada selang waktu 26 tahun sejak si buruh di-PHK hingga mendapatkan dana JHT.

Baca juga: Stafsus Menaker: Pencairan JHT Usia 56 Tahun karena Sudah Ada JKP

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," kata Suharti sebagaimana tampak dalam situs petisi daring change.org.

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement