Senin 14 Feb 2022 12:54 WIB

45 Hari Gelar Program Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Berhasil Kantongi Rp 1,4 Triliun

Ditjen Pajak mencatat terdapat 12.934 wajib pajak yang mendaftar PPS.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta (ilustrasi). Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 1,4 triliun per Senin (14/2/2022) dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Foto: Antara/Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta (ilustrasi). Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 1,4 triliun per Senin (14/2/2022) dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 1,4 triliun per Senin (14/2/2022) dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 12.934 wajib pajak yang mendaftar PPS. Terdapat 14.317 surat keterangan dari seluruh peserta setelah PPS pertama berlaku pada 1 Januari 2022.

Baca Juga

Total nilai harta bersih para peserta sebesar Rp 13,676 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp 1 triliun, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh dari peserta PPS per 14 Februari 2022 sebesar Rp 1,4 triliun,” tulis dari situs resmi Ditjen Pajak, Senin (14/2/2022).

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp 1,05 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri dari Rp 11,89 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 885,26 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru sebesar Rp 894,3 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.

Kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari enam persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, delapan persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, enam persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN. Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement