Kamis 17 Feb 2022 16:47 WIB

Kuliner Khas Indonesia Perlu Disertifikasi Halal

Sertifikasi halal akan sangat diperlukan untuk melindungi konsumen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Sate Ayam. Sertifikasi halal untuk masakan kuliner khas Nusantara perlu terus digencarkan.
Sate Ayam. Sertifikasi halal untuk masakan kuliner khas Nusantara perlu terus digencarkan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sertifikasi halal untuk masakan kuliner khas Nusantara perlu terus digencarkan demi memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno menyampaikan, permintaan atas sertifikasi halal kuliner khas Nusantara semakin tinggi. "Saya baru pulang dari Sulawesi, meski di sana mayoritas non-Muslim tapi masakan kuliner di sana sudah tersertifikasi halal," kata dia dalam Halal Food Lifestyle Forum yang digelar KNEKS secara hibrid, Kamis (16/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya, ini karena permintaan pasar yang tinggi akan ketetapan halal kuliner dan didorong pariwisata. Sandiaga mengatakan, sudah seharusnya kuliner unggulan dari setiap daerah Indonesia memiliki sertifikat halal.

Maka dari itu, para pelaku usaha kuliner membutuhkan simplifikasi proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan ketetapan halal. Ia berharap sertifikasi halal kuliner nasional dapat dipermudah ke depannya.

Sandiaga menambahkan, permintaan pada makanan halal memang tinggi tidak hanya di kalangan masyarakat domestik, tapi juga dunia. Sejumlah brand internasional bahkan semakin memprioritaskan sertifikasi halal, seperti Nestle hingga Ferrero Rocher.

Kemenparekraf sejak 2014 telah memilih 30 ikon kuliner khas Indonesia. Kemudian terpilih lima kuliner yang menjadi fokus utama yakni soto, rendang, sate, gado-gado, dan nasi goreng.

"Kuliner ini jadi ikon promosi kuliner Indonesia di seluruh dunia, kita juga tonjolkan diplomasi rempah-rempah dan kehalalannya," kata dia.

Sandiaga mengatakan, Kemenparekraf telah mendorong kolaborasi dengan sekitar 4.000 restoran Indonesia di seluruh belahan dunia untuk menonjolkan ciri khas Indonesia. Tidak hanya dari sisi makanan, tapi juga redesain interior untuk menciptakan nuansa di Tanah Air.

Selain itu juga, Kemenparekraf mendorong pengembangan kuliner Nusantara dari sisi pengembangan kualitas. Seperti peningkatan kemasan produk kuliner, mempermudah akses terhadap pembiayaan untuk penguatan modal, dan lainnya.

CEO CrescentRating dan HalalTrip Fazal Bahardeen menambahkan, kuliner khas Indonesia memang mendominasi preferensi gaya hidup makanan halal nasional. Sebagian besar penduduk menilai makanan khas Indonesia sudah pasti halal.

"Indonesia punya kuliner yang sangat kaya dan beragam, dan mayoritas adalah halal," katanya.

Meski demikian, makanan lokal yang diproduksi oleh mayoritas Muslim masih perlu sertifikasi halal. Saat ini, masyarakat Indonesia juga mulai menyukai makanan dari negara lain, seperti China, Jepang, dan Korea.

Ini juga menjadi potensi untuk disertifikasi halal karena popularitasnya yang tinggi menjadikan permintaan asuransi kehalalannya meningkat. Potensi lainnya datang dari jajanan pasar dan kaki lima.

Segmen ini sangat krusial dan penting dalam gaya hidup serta preferensi makan orang Indonesia. Sehingga sertifikasi halalnya akan sangat diperlukan untuk melindungi konsumen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement