Senin 21 Feb 2022 19:30 WIB

Kemendag Gandeng Produsen Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Mendag bakal menindak tegas pelaku penimbunan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Satria K Yudha
Pedagang antre membeli minyak goreng curah murah di Pasar Pucang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/2/2022). Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar minyak goreng curah murah di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang yang dijual kepada pedagang dengan harga Rp10.500 per liter. Kegiatan serupa digelar di daerah lain, seperti di Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Pedagang antre membeli minyak goreng curah murah di Pasar Pucang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/2/2022). Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar minyak goreng curah murah di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang yang dijual kepada pedagang dengan harga Rp10.500 per liter. Kegiatan serupa digelar di daerah lain, seperti di Kota Bandung, Jawa Barat.

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama pemerintah daerah Kota Bandung menggelar operasi pasar minyak goreng.  Operasi pasar itu menggandeng produsen dari Wilmar Group sebanyak 23 ribu liter yang disebar di beberapa pasar tradisional di Kota Bandung, yaitu Pasar Sederhana, Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Cicadas pada Senin (21/2).

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag akan terus memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia," kata kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam pernyataan resminya, Senin (21/2).

Dalam operasi pasar ini, sebanyak 23 ribu liter minyak goreng curah dijual seharga Rp 10.500 per liter kepada pedagang. Minyak goreng tersebut kemudian akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp 11.500 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Mendag mengatakan, kegiatan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan pemerintah secara serempak di seluruh Provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022 Hal tersebut guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Lutfi pun menambahkan, bila ditemukan penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Kemendag akan segera menindak sesuai ketentuan. “Kemendag secara tegas akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar ketentuan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement