EKBIS.CO, BOGOR -- Kementerian Pertanian RI khususnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) memastikan Sistem Pengendalian Internal (SPI) 'bukan sekadar formalitas' melainkan bertujuan mendukung pencapaian tujuan dan target Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani [WBK - WBBM].
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa semua Satuan Pelaksana (Satlak) harus bisa mengakses informasi, untuk berkinerja secara benar dan tepat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas korupsi.
“Dengan menerapkan SPI, kita harapkan tujuan pelaksanaan program dan kegiatan Kementan tercapai optimal, dengan tetap mengedepankan azas efektif dan efisien, mewujudkan laporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara dan tetap menaati peraturan yang berlaku," kata Mentan Syahrul.
Menurutnya, Tim Satlak harus mampu mendorong implementasi SPI dan melakukan pemantauan dan evaluasi di semua unit kerja dan Satker lingkup Kementan.
Sebagaimana diketahui, Kementan telah lima kali berturut-turut mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementan dengan empat kriteria mencakup kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, kepatutan terhadap ketentuan dan efektivitas SPI.
Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi mengingatkan bahwa SPI berperan vital, untuk mendukung pencapaian tujuan dan target Kementan menuju WBK - WBBM."Peran SPI bukan sekadar formalitas, tapi perannya vital sebagai tindakan preventif terhadap delay pencapaian tujuan dan mencegah penyelewengan," kata Dedi Nursyamsi saat membuka via online kegiatan Workshop SPI Lingkup BPPSDMP Kementan di Kota Bogor, Jabar pada Kamis (24/2).
Dia mengingatkan SPI bukan hanya mengawal, menjamin dan memastikan tujuan BPPSDMP Kementan, juga harus menjadi sarana dan sinyal bahwa ada terjadi bias, pelanggaran maupun deviasi dan korupsi, maka SPI dituntut harus mampu mendeteksinya sejak dini.
"SPI diibaratkan pemelihara kesehatan kita. Kalau terdeteksi ada virus atau penyakit, berarti SPI kita jebol. Maksudnya, kalau ada temuan oleh Inspektorat Jenderal, berarti SPI sudah kalah 1-0. Seharusnya, sebelum ditemukan inspektorat, SPI dulu yang temukan ada pelanggaran sebagai early warning system," katanya.
SPI memiliki peran signifikan dalam menjaga kualitas laporan keuangan instansi pemerintah, meliputi berbagai kebijakan dan prosedur yang terkait catatan keuangan, menyediakan keyakinan yang memadai bahwa laporan tersebut telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan penerimaan serta pengeluaran telah sesuai otorisasi yang diberikan, serta menyediakan keyakinan yang memadai atas keamanan aset daerah yang berdampak material pada laporan keuangan.
Sekretaris BPPSDMP Kementan, Siti Munifah dalam arahannya mengingatkan SPI sejatinya melekat pada seluruh kegiatan yang dipengaruhi SDM, menjadi metode dan kebijakan yang terkoordinasi di dalam suatu institusi untuk mengamankan asset, menguji ketepatan, ketelitian dan keandalan catatan/data akuntansi serta untuk mendorong ditaatinya kebijakan manajemen.
"SPI di lingkungan instansi pemerintah dikenal sebagai suatu sistem yang diciptakan mendukung upaya agar penyelenggaraan kegiatan pada instansi pemerintahan dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, dimana pengelolaan keuangan negara dapat dilaporkan secara andal, aset negara dapat dikelola dengan aman, dan tentunya mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurutnya, SPI dalam penerapannya harus senantiasa memperhatikan norma keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah.