Senin 09 May 2022 07:19 WIB

Saham Bonus: Pengertian, Perbedaannya dengan Dividen, dan Contohnya

Saham bonus adalah pemberian saham oleh emiten kepada para investor. Berikut perbedaannya dengan dividen, tujuan, hingga contohnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Saham Bonus
Saham Bonus

Mendengar kata “bonus”, semua orang pasti akan langsung merasa tertarik dan penasaran dengan cara mendapatkannya. Terlebih jika istilah tersebut terdengar dalam pasar modal atau saat berinvestasi. Kebanyakan orang mungkin menganggap bonus dalam dunia keuangan dan investasi ini merujuk pada pemberian dividen saham.

Padahal, selain dividen, ada lagi jenis bonus lain yang bisa didapatkan oleh investor, yaitu, saham bonus. Berbeda dengan dividen yang diberikan berdasarkan keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan, saham bonus ini merupakan saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada investor sesuai dengan jumlah yang dipunyai sebelumnya. 

Nah, agar lebih memahami tentang apa itu saham bonus, perbedaannya dengan dividen, serta dampaknya bagi investor dan juga perusahaan, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Dividen Saham: Arti, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Saham Bonus?

Apa Itu Saham Bonus

Apa Itu Saham Bonus?

Secara sederhana, yang dimaksud dengan saham bonus adalah pemberian saham oleh emiten kepada para investor dan pemilik modal tanpa syarat, alias secara cuma-cuma. Jumlah saham bonus yang diberikan ditentukan berdasarkan jumlah atau total yang dimiliki oleh para investor sebelumnya.

Jika dilihat sekilas, aksi dari pihak perusahaan atau korporasi ini memang mirip dengan pembagian dividen yang sudah luas dikenal oleh para kalangan investor. Namun, jika dicermati lebih jauh, ternyata baik dividen dan saham bonus adalah dua hal yang berbeda. Cara menyikapi dua hal tersebut pun harus berbeda agar investor mampu mendapatkan potensi keuntungan yang paling optimal. 

Perbedaan Saham Bonus dengan Dividen

Setelah memahami penjelasan mengenai arti dari saham bonus di atas, kamu pasti menyadari jika aksi tersebut sedikit banyak memiliki perbedaan dengan dividen saham. Padahal, keduanya tergolong sebagai salah satu aksi korporasi yang tidak jarang dilakukan emiten pada pasar modal. Lantas, apa saja perbedaan antara saham bonus dengan dividen? 

Saham Bonus

Dividen

Sebagai bonus kepada para pemegang sahamnya, saham bonus diberikan oleh perusahaan tanpa syarat apa pun. Besaran yang diberikan didasarkan pada jumlah saham yang dikuasai oleh pihak investor atau pemegang saham. 

Pada praktiknya, saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham bisa berupa dividen saham. Walaupun begitu, perusahaan tidak harus melakukan aksi ini dengan membagikan dividen, tapi bisa juga dalam bentuk pemberian ekuitas, maupun hal lainnya yang bukan merupakan dividen. 

Sederhananya, pihak yang berhak memperoleh saham bonus tersebut adalah para investor yang memiliki saham pada emiten bersangkutan hingga tanggal cum date. Cum date sendiri adalah batas atau tanggal terakhir seseorang dapat mencatatkan dirinya sebagai pemilik saham sebuah perusahaan.

Di sisi lain, yang dimaksud dengan dividen adalah bagian dari laba yang diberikan kepada para pemegang saham. Dividen yang diberikan oleh pihak perusahaan ini umumnya berupa saham. 

Dalam kata lain, dividen termasuk juga sebagai saham bonus, namun saham bonus tidak selalu berupa dividen. 

Tujuan Perusahaan Membagikan Saham Bonus

Keputusan perusahaan untuk memberikan saham bonus terhadap para pemegang saham emitennya tentu didasari oleh tujuan yang ingin diraih. Tanpa tujuan yang jelas, pihak perusahaan tentu tidak akan serta merta membagikan saham bonus ini kepada investornya. Lalu, apa saja tujuan perusahaan yang melatarbelakanginya memberikan bonus saham ini?

  1. Memberikan kepuasan dan membangun loyalitas dari pada pemilik sahamnya. Dengan mendapatkan saham bonus tersebut, pihak investor tentu akan merasa senang karena bisa mendapatkan keuntungan dan penambahan nilai pada portofolio investasinya. 
  2. Memperkuat struktur permodalannya. 
  3. Menjadikannya sebagai pemanis agar bisa memancing investor lain untuk turut menanamkan modalnya pada perusahaan terkait. Dengan begitu, ada lebih banyak investor yang tertarik untuk membeli saham yang sering membagikan saham bonus ini. 

Tapi, perlu diingat jika pembagian saham bonus ini bukanlah kewajiban pihak perusahaan. Pihak perusahaan memiliki hak untuk membagikan bonus ini kepada para investornya atau tidak, tergantung kebutuhan atau tujuan yang ingin diraihnya. Jadi, jangan terlalu berharap perusahaan akan terus memberikan saham bonus ini secara rutin, apalagi sampai terlalu berlebihan memengaruhi portofolio investasi kamu. 

Baca Juga: Saham Preferen: Arti, Contoh, dan Bedanya dengan Saham Biasa

Dampak Pemberian Saham Bonus bagi Investor

  1. Jumlah saham yang beredar secara otomatis akan bertambah. Akan tetapi, kepemilikan saham dari perusahaan tersebut, dalam kata lain pemegang sahamnya, berdasarkan persentase tidak akan mengalami perubahan. Yang berubah hanyalah jumlah dari lembar saham yang dipunyai oleh para investornya saja. Hal ini membuat nilai ekuitas perusahaan tidak berubah, pun kapitalisasi pasar dari perusahaan yang bersangkutan. 
  2. Dampak selanjutnya dapat terlihat ketika sebuah perusahaan melakukan stock split pada harga sahamnya. Karena jumlah peredaran sahamnya berubah, maka harga saham perusahaan yang melakukan aksi ini akan terdilusi dan menjadi semakin likuid pada pasar modal. 

Strategi Menyikapi Pembagian Saham Bonus

Sebenarnya, pembagian saham bonus oleh sebuah perusahaan adalah hal yang perlu ditanggapi dengan bijak oleh para investornya. Yang terpenting, lakukan analisis terhadap hal apa yang melatarbelakangi sebuah perusahaan melakukan pemberian saham tersebut agar bisa mengambil langkah investasi yang terbaik. 

  1. Pastikan untuk mengecek dulu apakah pemberian saham bonus akan menimbulkan perubahan terhadap kas perusahaan. 
  2. Lakukan analisis secara teknikal serta perhatikan apakah ada indikasi bandarmology alias metode pemanfaatan data kuantitatif perdagangan saham dari keputusan perusahaan membagikan saham bonus tersebut. Jangan sampai latar belakang dari aksi korporasi tersebut hanya digunakan oleh pihak manajemen untuk memberi kesan bahwa perusahaan memiliki kinerja yang baik.
  3. Terlihat dari segi perpajakan, pembagian saham bonus tidak termasuk sebagai objek pajak. Berbeda dengan pembagian dari dividen yang termasuk sebagai objek pajak yang harus ditanggung oleh pihak investor. Oleh karena itu, saat perusahaan yang termasuk pada portofolio investasimu melakukan pembagian saham, tetap tenang dan lakukan analisis serta evaluasi sebelum memutuskan untuk mengambil langkah dalam menyikapinya. 

Contoh Saham Bonus dan Praktiknya

Contoh Saham Bonus

Contoh Saham Bonus

Saham bonus adalah salah satu aksi memberikan saham pada para pemilik saham sebuah perusahaan yang biasa dilakukan untuk meraih tujuan tertentu. Namun, bagaimana sebenarnya penerapan dan praktik dari pembagian saham bonus ini? Sebagai ilustrasinya, simak contoh saham bonus berikut ini. 

Perusahaan A memiliki rencana untuk memberikan saham bonus kepada para pemilik sahamnya. Berikut adalah penyampaian rencana pemberian saham bonus oleh perusahaan A tersebut.

Rasio Saham Bonus: 1:6

Cum Date: 27 Januari 2022

Ex Date: 28 Januari 2022

Waktu Pembayaran: 4 Februari 2022

Berdasarkan pengumuman tersebut, bisa diartikan jika setiap enam dari pemegang saham PT A yang lama akan memperoleh tambahan satu saham hingga tanggal 27 Januari 2022 atau cum date. 

Lalu, saham akan diberikan kepada para investor dengan persyaratan tertentu, yaitu, hanya saat investor tidak menjual kepemilikan sahamnya hingga tiba tanggal 27 Januari 2022 atau cum date. Namun, akankah hal tersebut membuat seluruh pemilik saham lama akan mendapatkan saham bonus ini? 

Jawabannya belum tentu. Alasannya karena saham bonus hanya bisa didapatkan oleh pemegang saham yang memiliki saham perusahaan A hingga ex date. Dalam kata lain, saham bonus akan diberikan bukan kepada pemilik saham lama, ataupun pemilik saham mayoritasnya. 

Sedangkan pada investor yang baru membeli saham di tanggal 28 Januari atau ex date, saham bonus tidak akan bisa didapatkan. Sebaliknya, saat investor menjual sahamnya ketika ex date, saham bonus tersebut masih berhak untuk didapatkan. 

Walaupun Tidak Wajib, Saham Bonus Bisa Menjadi Sarana Perusahaan Mencapai Tujuan Tertentu

Saham bonus adalah aksi korporasi yang dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti, meningkatkan kepuasan investor, maupun memancing minat investor lain menanamkan modalnya. Walaupun tidak wajib, perusahaan dapat melakukan hal ini untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara di sisi investor, diperlukan analisis dan pengambilan keputusan yang bijak agar hal ini dapat memberi dampak positif terhadap aktivitas investasinya. 

Baca Juga: Saham Blue Chips: Saham Incaran yang Menguntungkan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement