Jumat 25 Feb 2022 17:35 WIB

Pupuk Indonesia Salurkan 178 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Total alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Barat sebesar 1,24 juta ton.

Red: Gita Amanda
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, (ilustrasi). PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Jawa Barat sebanyak 178 ribu ton hingga 23 Februari 2022.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, (ilustrasi). PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Jawa Barat sebanyak 178 ribu ton hingga 23 Februari 2022.

EKBIS.CO, CIREBON -- PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Jawa Barat sebanyak 178 ribu ton hingga 23 Februari 2022. Jumlah ini sudah mencapai 14 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Barat sebesar 1,24 juta ton.

SVP Komunikasi Korporat, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa penyaluran tersebut terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 88 ribu ton, SP-36 7,7 ribu ton, ZA 8 ribu ton, NPK 68,4 ribu ton, dan organik 6 ribu ton.

Baca Juga

“Selain itu, kami juga telah menyalurkan pupuk organik cair sebanyak 816 liter kepada petani di Jawa Barat,” jelas Wijaya.

Adapun stok pupuk bersubsidi produsen di tingkat kabupaten (Lini III) di Jawa Barat total mencapai 105,4 ribu ton. Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah. Secara teknis, Pupuk bersubsidi di Jawa Barat disalurkan oleh dua anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kujang Cikampek dan PT Petrokimia Gresik.

Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia memiliki jaringan distribusi yang cukup baik di Jawa Barat. Adapun jaringan distribusi ini terdiri dari 121 distributor, 3.216 kios resmi, 60 unit gudang Lini III dengan total kapasitas sekitar 200 ribu ton, hingga memiliki 50 personil petugas lapangan yang tersebar pada 26 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Lebih lanjut Wijaya menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari dinas pertanian kabupaten dan kota setempat. Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Wijaya juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerja sama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” tutup Wijaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement