Koordinator Higiene, Sanitasi, dan Penerapan Apriyani Lestariningsih menyampaikan sertifikasi NKV tidak hanya sebagai penjaminan keamanan bagi pangan asal hewan yang beredar di dalam negeri. Akan tetapi juga menjadi nomor registrasi unit usaha produk hewan yang merupakan instrumen penting dalam mendorong ekspor produk hewan.
"Sekaligus menjadi salah satu daya saing utama dalam perdagangan internasional dalam meningkatkan pendapatan negara," ucap Apriyani.
Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi, dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur, serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging dan telur.
Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non-pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang berpendingin, gudang kering, penanganan atau pengolahan madu, serta pengumpulan, pelabelan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. "Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan, atau pengolahan juga diwajibkan (ber-NKV)," imbuh Apriyani.
Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi menjadi produsen pangan dunia. Komoditi peternakan menjadi salah satu komoditi yang saat ini terus ditingkatkan eksportasinya. Beberapa komoditi peternakan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara melalui ekspor di antaranya olahan daging sapi, ayam, dan susu, telur asin, sarang burung walet, dan produk hewan lainnya.
Ia menerangkan saat ini beberapa unit usaha telah mengekspor berbagai komoditi peternakan ke berbagai negara. Ekspor di antaranya menyasar Jepang, Bangladesh, Irak, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Malta, Angola, Bukirna Faso, Kamerun, Kongo, Sierra Leon, Tonga, Australia, Fiji, New Zealand, Papua New Guinea, Kepulauan Solomon, Vietnam, Tiongkok, Nigeria, dan Singapura, PNG, dan Timor Leste.
Dalam mendorong ekspor, NKV merupakan jaminan keamanan produk hewan oleh pemerintah yang diakui dan menjadi persyaratan negara tujuan. Negara tujuan ekspor akan terus diperluas seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk hewan strategis ekspor.
Tercatat nilai ekspor Subsektor Peternakan pada tahun 2021 (YoY) untuk volumenya juga tumbuh sebesar 1,21% (dari 325.442 ton menjadi 329.390 ton) dan nilainya tumbuh 8,21% (dari 964.653 dolar AS menjadi 1.043.821 dolar AS). “Ke depannya diharapkan pencapaian kinerja subsektor peternakan terus meningkat dari tahun ke tahun," tandas Apriyani.