Ahad 06 Mar 2022 21:43 WIB

Kemendag Hentikan Pelatihan Ilegal Perdagangan Berjangka Komoditas

Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Gamara.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Bappebti. Kemendag Hentikan Pelatihan Ilegal Perdagangan Berjangka Komoditas.
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti. Kemendag Hentikan Pelatihan Ilegal Perdagangan Berjangka Komoditas.

EKBIS.CO,  JAKARTA  -- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pelatihan perdagangan berjangka komoditas yang digelar PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Kuta, Bali, karena ilegal atau tidak memiliki izin.

"Kegiatan tersebut dihentikan karena pelatihan dan pertemuan tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK)," kata pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana melalui rilis, Ahad (6/3/2022).

Baca Juga

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali. Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," kata Wisnu.

Ia menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara pialang berjangka dari Bappebti sehingga terbukti, acara pelatihan dan pertemuan yang digelar Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison, mengatakan,

kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai PBK wajib memiliki izin dari Bappebti. "Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi," ujarnya.

Aldison juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai

//downline. Bappebti akan terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.

"Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat," kata Aldison.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement