EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022."Jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu SPT wajib pajak badan," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Adapun pelaporan SPT pajak wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.Kendati demikian, realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Suryo berharap pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara dapat memberikan dorongan kepada masyarakat Indonesia menyampaikan untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak tahun 2021 sesegera mungkin. Dari tahun ke tahun, DJP terus berusaha meningkatkan layanan yang lebih mudah, lebih nyaman, dan lebih aman untuk masyarakat melaporkan SPT Tahunan, khususnya dengan sistem elektronik e-filing.
"Sekiranya wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan bisa melaporkan pajak dari tempat masing-masing, dan kapanpun," ucap dia.
Dengan sistem elektronik, ia menuturkan wajib pajak lebih dimudahkan dalam mengisi SPT, sehingga masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan dengan baik sistem tersebut.Pajak sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk pembangunan Indonesia, meningkatkan kecerdasan, menjaga kesehatan dan sosial masyarakat, serta keamanan negara.