EKBIS.CO, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyampaikan langkah pemerintah untuk memangkas rantai distribusi minyak goreng masih belum efektif. Hal itu menyebabkan sebagian pedagang masih menjual minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
HET minyak goreng sebesar Rp 11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana serta Rp 14 ribu per liter kemasan premium.
Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, mengatakan, langkah pemerintah untuk memangkas rantai distribusi harus diakui sudah mulai berjalan. Hanya saja belum menyeluruh sehingga efektivitasnya terhadap stabilisasi harga belum terlihat.
"Proses itu belum efektif. Memang untuk memangkas rantai distribusi bukan pekerjaan mudah dan akan banyak konsekuensi," kata Mansuri kepada Republika.co.id, Rabu (9/3/2022).
Ia menjelaskan, distribusi minyak goreng dengan pola lama yakni dari pabrik ke distributor lalu agen-agen dan pasar tradisional. Adapun pola baru yakni dipangkas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari distributor langsung ke pasar tanpa melalui agen.
"Nah, pola pemangkasan yang baru dibentuk ini, menunjukk beberapa BUMN seperti PT PPI dan PT RNI untuk langsung mendistribusikan minyak goreng (dari distributor) ke pasar," kata Mansuri.
Sementara itu, BUMN sendiri memiliki keterbatasan modal untuk melakukan distribusi minyak goreng secara nasional. Sementara, pabrikan minyak goreng tidak bisa mengeluarkan minyak goreng tanpa ada pembayaran di muka.
Hal itu pun yang membuat pola distribusi minyak goreng saat ini masih bercampur antara pola lama dan pola baru sehingga harga sesuai HET belum merata. "Tapi, ini tinggal masalah waktu. Ikappi juga sudah bertemu Kemendag dan kami diminta untuk membantu proses distribusi minyak goreng ke pasar," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, seluruh pelaku usaha baik ritel modern, tradisional, maupun pedagang pasar tradisional wajib menjual minyak goreng sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, harga minyak sawit saat ini telah turun dan itu merupakan pasokan domestic market obligation (DMO) pemerintah.
"Saya ingatkan semuanya bahwa HET akan ditegakkan. Tidak ada spekulasi HET akan dicabut, tapi akan ditegakkan. Kenapa? karena minyak DMO itu sudah melimpah dan lebih dari cukup untuk satu bulan dalam tiga minggu terakhir ini," kata Lutfi usai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Kemendag telah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) demi mengamankan pasokan minyak sawit (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus dengan harga murah.
DMO dipatok sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Sementara, DPO sebesar Rp 9.300 per liter untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Harga itu setara 655 dolar AS per ton atau lebih rendah dari harga rata-rata internasional yang sudah lebih dari Rp 1.300 dolar AS per ton.
Lutfi menyampaikan, saat ini total pasokan minyak sawit hasil kebijakan DMO sudah lebih dari 391 juta liter atau ketahanan stok selama sebulan. Dengan kata lain, produk minyak goreng yang saat ini beredar seluruhnya sudah menggunakan minyak sawit hasil DMO dan tidak ada alasan pagi pedagang maupun ritel modern maupun tradisional bahwa harga beli dari distributor sudah tinggi.
"Jadi saya ingatkan semua penjual dan pelaksana tata niaga minyak goreng ini, bahwa yang beredar hari ini adalah minyak DMO pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang tidak patuh akan saya bawa dan tuntut di hadapan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, saat meninjau harga minyak goreng di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, pagi ini (9/3/2022), agen menjual minyak goreng kepada pedagang seharga Rp 10.500 per liter atau Rp 11.700 per kg untuk minyak goreng curah. Harga itu sudah sesuai. Namun, hampir seluruh kios di pasar masih menjual minyak goreng di atas ketentuan HET. Begitu pula untuk minyak goreng kemasan yang dijual melebihi HET.
"Kita sudah lihat. Mestinya kalau masuk 20 langkah ke dalam, harga mestinya sesuai (HET). Tapi ini kan sifat manusia untuk mencari untung. Jadi saya ingatkan semua," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar kebijakan HET minyak goreng dipatuhi seluruh pelaku usaha baik pedagang pasar, toko ritel modern maupun ritel tradisional. Ia memastikan, aparat hukum dan penyidik aparatur sipil negara akan memastikan tidak ada lagi pihak yang menjual minyak goreng di atas HET yang ditentukan pemerintah.